Berita Kriminal

Polisi Bongkar Sindikat Penjualan BBM Bersubsidi di Yogyakarta, Ini Modus Operandi yang Digunakan

Dari penangkapan itu, Polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan rumah kontrakan para pelaku di daerah Sleman.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Polisi menghadirkan pelaku sindikat penjualan BBM Subsidi secara ilegal di Kota Yogyakarta, Rabu (20/9/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tujuh pelaku sindikat penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi secara ilegal diringkus Satreskrim Polresta Yogyakarta.

Para pelaku yakni AD (29) laki-laki asal Madura dan BD (46) laki asal Bekasi, Jawa Barat berperan sebagai pemberi modal.

Kemudian SF (21), DY (21), HJ (28), IP (21) masing-masing merupakan laki-laki warga Sumenep, Madura lalu SG (21) laki-laki asal Jember, Jawa Timur berperan sebagai karyawan yang memasarkan BBM ilegal ke toko-toko kelontong yang menyediakan pompa Pertamini.

Kronologi pengungkapan yakni pada Kamis (14/9/2023) sekira pukul 23.30 WIB, Polisi mendapat informasi adanya penyalahgunaan BBM subsidi.

"Saat itu terduga pelaku IP sedang mengangkut tiga jerigen yang berisi pertalite. Rencananya akan dijual ke toko kelontong di Kota Yogyakarta dan Sleman," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada, saat jumpa pers, Rabu (20/9/2023).

IP diamankan di Jalan Dr Sardjito, Kalurahan Terban, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta seusai berbelanja Pertalite di salah satu SPBU.

Dari penangkapan itu, Polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan rumah kontrakan para pelaku di daerah Sleman.

"Pelaku menyewa kontrakan sebagai tempat penimbunan BBM jenis Pertalite," terang Archey.

Setelah penggerebekan kontrakan itu, satu per satu para pelaku diamankan oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka menjalankan bisnis ilegalnya itu sejak awal 2023.

"Kemudian setiap harinya mereka bisa membeli 800 liter Pertalite. Diedarkan di Sleman dan Kota Jogja," terang Kasatreskrim.

Dari jumlah itu mereka mendapat keuntungan per bulan rata-rata Rp11 juta.

Sementara lima karyawan dari dua pelaku utama itu mendapat gaji per bulan Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.

Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus ini yakni dua unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi tangkinya hingga mampu menampung 15 liter BBM.

Kemudian 35 jerigen berisi masing-masing 35 liter ditambah 35 jerigen kosong yang siap digunakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved