Berita Kulon Progo Hari Ini

Satlantas Polres Kulon Progo Sediakan Layanan SIM bagi Penyandang Disabilitas

Jajaran Satlantas Polres Kulon Progo menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) bagi penyandang disabilitas .

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Alexander Ermando
Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal (memakai seragam POLRI) saat meninjau proses uji praktik SIM bagi penyandang disabilitas di Satpas Polres Kulon Progo, Rabu (13/09/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Jajaran Satlantas Polres Kulon Progo menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) bagi penyandang disabilitas .

Setidaknya 19 penyandang disabilitas memanfaatkan layanan tersebut pada Rabu (13/09/2023) lalu.

Kasatlantas Polres Kulon Progo , AKP Johan Rinto Damar Jati mengatakan layanan SIM bagi penyandang disabilitas sudah diberikan sejak tahun lalu.

"Ini salah satu program inovasi kami, menyediakan layanan SIM yang ramah bagi disabilitas ," jelas Johan.

Adapun penyandang disabilitas bisa mendapatkan SIM A, SIM C, atau SIM D.

Baca juga: Dua Peristiwa Kebakaran Lahan Terjadi dalam Sehari di Wilayah Kulon Progo

SIM D merupakan lisensi khusus bagi pengendara yang kendaraannya disesuaikan dengan kondisi disabilitasnya.

Menurut Johan, pemohon SIM D baru cukup dengan biaya Rp 50 ribu, sedangkan perpanjangan sebesar Rp 30 ribu.

Ia berharap penyandang disabilitas bisa mendapatkan informasi yang benar tentang biaya pembuatan SIM ini.

"Sebisa mungkin mencari informasi dari petugas kami, jangan dari orang lain yang niatnya hanya untuk kepentingan pribadi," katanya.

Johan memastikan tahapan yang dilewati pemohon dari penyandang disabilitas tetap sama seperti umum.

Namun prosesnya mendapat dampingan dari petugas sejak awal hingga selesai.

Satpas Polres Kulon Progo turut menyediakan sepeda motor roda 3 bagi penyandang disabilitas .

Motor ini bisa digunakan saat uji praktik.

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal pun juga hadir melihat langsung proses layanan SIM bagi penyandang disabilitas .

Baca juga: Dirlantas Polda DIY Dampingi Disabilitas Mengurus SIM, Ini Bukti Respons Cepat Jumat Curhat

Adapun 19 orang tersebut dinyatakan lulus uji SIM .

"Mereka mampu berkendara dengan baik meski memiliki keterbatasan," ungkap Alfian.

Menurutnya, layanan ini merupakan wujud nyata jajarannya dalam membantu penyandang disabilitas .

Sebab mereka juga memiliki hak untuk bisa memiliki lisensi berkendara.

Alwi Yusron, seorang penyandang disabilitas mengajukan pembuatan SIM D.

Ia pun mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan SIM dari Satlantas Polres Kulon Progo ini.

"Layanan ini sudah menunjukkan kesetaraan bagi warga disabilitas ," ujar warga Kapanewon Kokap ini.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved