Berita Kulon Progo Hari Ini
Satlantas Polres Kulon Progo Sediakan Layanan SIM bagi Penyandang Disabilitas
Jajaran Satlantas Polres Kulon Progo menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) bagi penyandang disabilitas .
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Jajaran Satlantas Polres Kulon Progo menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) bagi penyandang disabilitas .
Setidaknya 19 penyandang disabilitas memanfaatkan layanan tersebut pada Rabu (13/09/2023) lalu.
Kasatlantas Polres Kulon Progo , AKP Johan Rinto Damar Jati mengatakan layanan SIM bagi penyandang disabilitas sudah diberikan sejak tahun lalu.
"Ini salah satu program inovasi kami, menyediakan layanan SIM yang ramah bagi disabilitas ," jelas Johan.
Adapun penyandang disabilitas bisa mendapatkan SIM A, SIM C, atau SIM D.
Baca juga: Dua Peristiwa Kebakaran Lahan Terjadi dalam Sehari di Wilayah Kulon Progo
SIM D merupakan lisensi khusus bagi pengendara yang kendaraannya disesuaikan dengan kondisi disabilitasnya.
Menurut Johan, pemohon SIM D baru cukup dengan biaya Rp 50 ribu, sedangkan perpanjangan sebesar Rp 30 ribu.
Ia berharap penyandang disabilitas bisa mendapatkan informasi yang benar tentang biaya pembuatan SIM ini.
"Sebisa mungkin mencari informasi dari petugas kami, jangan dari orang lain yang niatnya hanya untuk kepentingan pribadi," katanya.
Johan memastikan tahapan yang dilewati pemohon dari penyandang disabilitas tetap sama seperti umum.
Namun prosesnya mendapat dampingan dari petugas sejak awal hingga selesai.
Satpas Polres Kulon Progo turut menyediakan sepeda motor roda 3 bagi penyandang disabilitas .
Motor ini bisa digunakan saat uji praktik.
Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal pun juga hadir melihat langsung proses layanan SIM bagi penyandang disabilitas .
Baca juga: Dirlantas Polda DIY Dampingi Disabilitas Mengurus SIM, Ini Bukti Respons Cepat Jumat Curhat
Adapun 19 orang tersebut dinyatakan lulus uji SIM .
"Mereka mampu berkendara dengan baik meski memiliki keterbatasan," ungkap Alfian.
Menurutnya, layanan ini merupakan wujud nyata jajarannya dalam membantu penyandang disabilitas .
Sebab mereka juga memiliki hak untuk bisa memiliki lisensi berkendara.
Alwi Yusron, seorang penyandang disabilitas mengajukan pembuatan SIM D.
Ia pun mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan SIM dari Satlantas Polres Kulon Progo ini.
"Layanan ini sudah menunjukkan kesetaraan bagi warga disabilitas ," ujar warga Kapanewon Kokap ini.( Tribunjogja.com )
Seorang Santri Asal Bantul Meninggal Tertemper Kereta di Sentolo Kulon Progo |
![]() |
---|
HUT Ke-10, RSUD NAS Kulon Progo Resmikan Sejumlah Fasilitas Layanan Kesehatan Baru |
![]() |
---|
Underpass Kulur di Kulon Progo Ditutup Imbas Kerap Tergenang Air di Musim Penghujan |
![]() |
---|
Bayi Korban TPPO Dikembalikan ke Orang Tuanya Setelah Sempat Dirawat di RSUD Wates Kulon Progo |
![]() |
---|
1.056 Buruh Pabrik Rokok Terima BLT DBH CHT dari Pemkab Kulon Progo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.