Perselingkuhan ASN di Jogja

Sekda DIY Angkat Bicara Soal Perselingkuhan 2 ASN di Lingkungan Pemda

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono turut menanggapi adanya laporan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DIY yang terlibat perselingkuhan.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Yuwantoro Winduajie
Sekda DIY Beny Suharsono 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono turut menanggapi adanya laporan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di DIY yang terlibat perselingkuhan.

Sekda secara tegas tidak mendukung tindakan perselingkuhan khususnya dilakukan oleh seorang PNS.

Ia pun meminta para ASN mematuhi kode etik sebagai ASN yang semestinya menjadi contoh bagi masyarakat.

Baca juga: Dua ASN di Lingkungan Pemda DIY Dilaporkan Selingkuh, Kena Sanski Turun Jabatan Pelaksana

"Yang jelas kami punya kode etik ASN dan semua ASN tahu itu, karena wajib hukumnya melaksanakan kode etik," jelas Beny, ditemui Kamis (31/8/2023).

Ia menegaskan, apabila di Pemda DIY terdapat ASN yang terbukti berselingkuh, maka inspektorat dan tim pengawas tidak segan untuk menindak.

Oleh sebab itu Sekda DIY mengimbau para ASN jangan sekali-kali melakukan tindakan perselingkuhan.

Disamping merusak citra aparatur negara, tindakan perselingkuhan juga dinilai merusak keharmonisan rumah tangga.

"Kalau saya tidak hanya imbauan, sesuai kaidah norma yang ada lakukan saja. Kalau terlibat sanksi sesuai ketentuan. Kita kembalikan ke janjinya (sebagai) ASN saja," ujarnya.

Terkait dengan proses pelaksanaan sanksi disiplin, Beny menuturkan semua itu sudah diatur dalam undang-undang.

"Kan ada yang level ringan, sedang hingga berat. Semuanya sudah jelas, nanti ada tim pemeriksaan pelanggaran disiplin," pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved