Perselingkuhan ASN di Jogja

BKPSDM Bantul Sebut Pihaknya Terima 3 Laporan Kasus Perselingkuhan ASN

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul tengah menangani tiga laporan kasus perselingkuhan

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
ist
Ilustrasi PNS selingkuh 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul tengah menangani tiga laporan kasus perselingkuhan aparatur sipil negara (ASN). 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul, Isa Budi Hartomo, menyebut, tiga laporan tersebut telah berlangsung pada beberapa waktu lalu.

Namun, ia enggan menyebutkan, secara spesifik instansi pemerintahan mana saja dan siapa saja ASN yang terlibat dalam tindakan tidak terpuji tersebut. 

Baca juga: DPRD Bantul Ikut Serta Melakukan Upaya Mengurangi Sampah di Lingkungan Kerjanya

"Saat ini, tiga laporan itu baru kami tangani dan masih proses penanganan. Prosesnya masih proses pemanggilan dan belum kelar," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (30/8/2023).

Disampaikannya, laporan perselingkuhan ASN di Bumi Projotamansari itu diduga terjadi antar sesama ASN dan non ASN.

Nantinya, jika ASN tersebut benar-benar terbukti melakukan tindakan perselingkuhan, maka dapat dikenakan sanksi.

Baik itu sanksi ringan berupa teguran maupun sanksi berat berupa pemecatan. 

"Sanksi pemecatan itu sudah sangat tinggi pertimbangannya. Beberapa waktu lalu pernah ada satu ASN yang terbukti selingkuh dan dipecat. Tapi saya lupa itu tahun berapa," jelasnya. 

Akan tetapi, disampaikannya proses pemecatan ASN yang disebabkan karena keterlibatan kasus perselingkuhan tidak lah asal-asalan. 

"Proses penanganan selingkuh itu ada tujuh aspek. Kalau kemudian, tujuh aspek penanganan perselingkuhan itu terpenuhi semua, maka bisa dilakukan pemecatan," kata Isa.

"Misalnya, kasus perselingkuhan itu sempat membuat kegaduhan dan viral, maka ASN yang terlibat selingkuh itu bisa kena pecat," imbuh dia.

Hal itu dilakukan, lantaran ASN tersebut dinilai merugikan nama baik organisasi, pemerintah, hingga merugikan nama baik Korpri se-Indonesia. 

"Tapi, tergantung proses pemeriksaan dan hasilnya bagaimana. Tahun ini semua kasus perselingkuhan ASN di Kabupaten Bantul hanya melanggar PP Nomor 10 tahun 1983 tentang perkawinan pegawai," jelas Isa.

"Kemudian, jika proses perselingkuhan ASN itu hanya masuk dalam masalah etik dan perilaku, maka hanya akan dikenakan sanksi ringan berupa teguran," tutup dia.(Nei)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved