Perselingkuhan ASN di Jogja

ASN Selingkuh Jadi Sorotan, JPW Pertanyakan Sanksi Disiplin ASN Pelaku KDRT di Kulon Progo

Jogja Police Watch ( JPW ) turut menyoroti kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan seorang aparatur sipil negara.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
ist
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jogja Police Watch ( JPW ) turut menyoroti kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan seorang aparatur sipil negara ( ASN ) di lingkungan Puskesmas Kokap II, Kabupaten Kulon Progo.

Belakangan media massa ramai memberitakan para abdi negara yang tersandung perselingkuhan dan permasalahan rumah tangga.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan ASN bertugas sebagai penanggungjawab UKP Puskesmas Kokap II, Kulon Progo menjadi salah satu kasus yang ramai diberitakan.

Dalam persoalan ini seorang dokter berinisial MA kini berstatus terdakwa setelah terbukti melakukan kekerasan terhadap istrinya seorang dokter gigi inisial TA.

Sidang perdana kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat terdakwa MA yang merupakan penanggungjawab UKP Puskesmas Kokap II, Kulon Progo, berlangsung di Pengadilan Negeri Wates, Rabu (30/2023) lalu.

Baca juga: Dua ASN di Lingkungan Pemda DIY Dilaporkan Selingkuh, Kena Sanski Turun Jabatan Pelaksana

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Andri Sufari ini mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo, DIY.

Dalam dakwaannya, JPU membeberkan peristiwa dugaan KDRT yang menimpa TA sebagai korban. 

TA hingga kini masih merupakan istri sah dari terdakwa MA.

Terdakwa MA merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. 

"Sebelumnya, pada hari yang sama dengan majelis hakim dan JPU yang sama sidang digelar untuk terdakwa TA dalam perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh L" kata Kadiv Humas JPW Baharuddin Kamba, Jumat (1/8/2023).

Kedua suami istri ini sejak pertengahan Bulan Agustus 2023 sama-sama di tahan oleh Kejari Wates Kulon Progo dalam kasus yang berbeda. 

Terdakwa MA ditahan di Rutan Kelas II B Wates atas kasus dugaan KDRT.

Sementara terdakwa TA ditahan di Rutan Perempuan Kelas II B Wonosari, Gunungkidul atas dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh perempuan inisial LY yang ditengarai merupakan perempuan orang ketiga dalam rumah tangga kedua ASN ini.

Baca juga: Kasus Perselingkuhan ASN Juga Terjadi di Lingkungan Pemkab Sleman

"Jika merujuk pada aturan yang ada seharusnya seorang PNS dalam hal ini terdakwa MA diberhentikan sementara statusnya sebagai PNS," terang Kamba.

Hal ini berdasar pada pasal 280 Peraturan Pemerintah (PP) No.17/2020 tentang Perubatan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bahwa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 huruf c berlaku sejak PNS ditahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved