Berita Kulon Progo Hari Ini

Pj Bupati Kulon Progo : Keberadaan PPID Turut Berperan Sukseskan Pemilu 2024

PPID di Kulon Progo dapat lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya dalam melayani masyarakat atas hak untuk memperoleh akses informasi dengan baik.

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Humas Diskominfo Kulon Progo
Pj Bupati Kulon Progo, Ni Made Dwipanti Indrayanti (kanan) menyerahkan penghargaan kepada pemenang PPID Award 2023, Jumat (25/8/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo , Ni Made Dwipanti Indrayanti menekankan keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) turut berperan menyukseskan pemilihan umum (pemilu) 2024.

Diharapkan, seluruh PPID hingga tingkat kalurahan/kelurahan turut menyosialisasikan informasi terkait rangkaian pemilu kepada masyarakat. 

"Di tahun politik ini, PPID bisa menyampaikan informasi yang akurat, transparan dan menghindari berita hoaks. Kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya saat penyerahan penghargaan PPID Award 2023, Jumat (25/8/2023).

Selain itu, PPID di Kulon Progo lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya dalam melayani masyarakat atas hak untuk memperoleh akses informasi dengan baik.

Berdasarkan penilaian PPID 2023, kategori Setwan/Dinas/Badan diperoleh Bappeda, Inspektorat Daerah (Irda) dan Dinas Lingkungan Hidup dengan nilai 100.

Baca juga: Pemkab Kulon Progo Dapat Alokasi 386 Formasi PPPK 2023

Selanjutnya, kategori kapanewon diperoleh Kapanewon Kalibawang dengan nilai 98. Kemudian, kategori PPID Desa/Kalurahan diperoleh Kalurahan Depok dengan nilai 98,88.
 
Dengan penghargaan yang diperoleh, Ni Made berharap dapat memotivasi PPID dalam menjamin Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kulon Progo .

Mulai dari pengoptimalan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di masing-masing perangkat daerah. 

Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Progo , Agung Kurniawan menyebut, PPID Award bertujuan untuk mengevaluasi, memberikan penilaian dan memberikan penghargaan atas pelaksanaan kegiatan PPID Pembantu dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah terkait pengelolaan informasi sesuai Undang-undang yang berlaku.

"Untuk kriteria penilaian yang diberlakukan terdiri dari 58 item. Seperti konten website 75 persen serta sarana dan prasarana 25 persen. Sehingga totalnya 100 persen," kata Agung.

Untuk menjamin agar penilaian lebih objektif, lanjut Agung, tim Penilai PPID Award 2023 tidak hanya dari unsur pemerintah namun juga melibatkan unsur Perguruan Tinggi/Akademisi, Kelompok Informasi Masyarakat, Media, dan Mahasiswa. ( Tribunjogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved