10 Fakta Opsi Pelarangan Motor Melintas di Underpass Kentungan, Keamanan Jadi Sorotan

Rencana pelarangan kendaraan roda dua melintas di underpass di Yogyakarta mencuat pasca beberapa insiden kecelakaan terjadi di Underpass Keuntungan

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Penampakan Jalur Underpass Kentungan Yogyakarta, Jumat (13/3/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM - Rencana pelarangan kendaraan roda dua melintas di underpass di Yogyakarta mencuat pascabeberapa insiden kecelakaan terjadi di Underpass Keuntungan, Sleman.

Rencana ini tidak terbatas untuk Underpass Kentungan saja, tapi juga seluruh underpass yang ada di DI Yogyakarta.

Baca juga: Ditlantas Polda DIY Kaji Opsi Pelarangan Kendaraan Roda Dua Melintas di Underpass

Wacana tersebut untuk memberikan rasa aman pada pengendara roda dua.

Berikut sejumlah fakta yang dihimpun tim Tribunjogja.com terkait larangan roda dua melintas di underpass.

1. Jadi pilihan terakhir

Kendaraan melambat saat melintasi grill underpass kentungan, Kamis (4/2/2021).
Kendaraan melambat saat melintasi grill underpass kentungan, Kamis (4/2/2021). (TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda)

Pelarangan kendaraan roda dua melintas di underpass ini menjadi pilihan terakhir.

Hal ini karena Ditlantas Polda DIY bersama forum lalu lintas setempat akan mengoptimalkan terlebih dahulu upaya teknis guna menekan angka kecelakaan di jalan.

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan korban kecelakaan di underpass paling banyak didominasi oleh pengendara roda dua.

2. Ada beberapa sebab

Ada beberapa sebab yang mengakibatkan pengendara roda dua menjadi korban kecelakaan antara lain, kurangnya konsentrasi ketika berkendara dari ruang terbuka lalu masuk ke underpass.

Hal kedua yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan di underpass yakni minimnya penerangan jalan dan rambu peringatan di underpass.

"Roda dua, jadi roda dua banyak yang korban laka lantas, ini yang sangat miris karena mengakibatkan fatalitas sampai meninggal dunia," katanya, di kantor Ditlantas Polda DIY, Kamis (10/8/2023).

3. Muncul antisipasi kurangi laka

Pihaknya merencanakan sejumlah antisipasi untuk mengurangi laka lantas termasuk membuat aturan pelarangan kendaraan roda dua melintasi underpass.

Akan tetapi opsi ini menjadi yang terakhir sebab Ditlantas Polda DIY bersama forum lalu lintas terlebih dulu akan mengaplikasikan rencana pemenuhan sejumlah sarana dan prasarana pencegahan laka lantas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved