10 Fakta Opsi Pelarangan Motor Melintas di Underpass Kentungan, Keamanan Jadi Sorotan

Rencana pelarangan kendaraan roda dua melintas di underpass di Yogyakarta mencuat pasca beberapa insiden kecelakaan terjadi di Underpass Keuntungan

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Penampakan Jalur Underpass Kentungan Yogyakarta, Jumat (13/3/2020). 

Sehingga banyak pelanggaran aturan lalu lintas pada moda ini yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan.

"Tipologi laka di Ringroad rata-rata adalah karena kecepatan tinggi, padahal batas maksimal kecepatan di Ringroad itu 60 kilometer per jam untuk mobil dan 40 kilometer per jam untuk motor," terang dia.

10. Masih hitung volume kendaraan roda dua

Saat ini Dishub DIY bersama forum lalu lintas masih menghitung volume kendaraan roda dua yang melintas di Underpass Kentungan setiap harinya.

Penghitungan kendaraan sepeda motor ini dibutuhkan untuk menentukan kelayakan opsi pemisahan sepeda motor dengan kendaraan berat di Underpass Kentungan.

"Ini volume lalu lintas sepeda motor sedang kami hitung. Masih on going dihitung, karena jam dan hari juga berpengaruh," ungkapnya

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved