10 Fakta Opsi Pelarangan Motor Melintas di Underpass Kentungan, Keamanan Jadi Sorotan

Rencana pelarangan kendaraan roda dua melintas di underpass di Yogyakarta mencuat pasca beberapa insiden kecelakaan terjadi di Underpass Keuntungan

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Penampakan Jalur Underpass Kentungan Yogyakarta, Jumat (13/3/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM - Rencana pelarangan kendaraan roda dua melintas di underpass di Yogyakarta mencuat pascabeberapa insiden kecelakaan terjadi di Underpass Keuntungan, Sleman.

Rencana ini tidak terbatas untuk Underpass Kentungan saja, tapi juga seluruh underpass yang ada di DI Yogyakarta.

Baca juga: Ditlantas Polda DIY Kaji Opsi Pelarangan Kendaraan Roda Dua Melintas di Underpass

Wacana tersebut untuk memberikan rasa aman pada pengendara roda dua.

Berikut sejumlah fakta yang dihimpun tim Tribunjogja.com terkait larangan roda dua melintas di underpass.

1. Jadi pilihan terakhir

Kendaraan melambat saat melintasi grill underpass kentungan, Kamis (4/2/2021).
Kendaraan melambat saat melintasi grill underpass kentungan, Kamis (4/2/2021). (TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda)

Pelarangan kendaraan roda dua melintas di underpass ini menjadi pilihan terakhir.

Hal ini karena Ditlantas Polda DIY bersama forum lalu lintas setempat akan mengoptimalkan terlebih dahulu upaya teknis guna menekan angka kecelakaan di jalan.

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan korban kecelakaan di underpass paling banyak didominasi oleh pengendara roda dua.

2. Ada beberapa sebab

Ada beberapa sebab yang mengakibatkan pengendara roda dua menjadi korban kecelakaan antara lain, kurangnya konsentrasi ketika berkendara dari ruang terbuka lalu masuk ke underpass.

Hal kedua yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan di underpass yakni minimnya penerangan jalan dan rambu peringatan di underpass.

"Roda dua, jadi roda dua banyak yang korban laka lantas, ini yang sangat miris karena mengakibatkan fatalitas sampai meninggal dunia," katanya, di kantor Ditlantas Polda DIY, Kamis (10/8/2023).

3. Muncul antisipasi kurangi laka

Pihaknya merencanakan sejumlah antisipasi untuk mengurangi laka lantas termasuk membuat aturan pelarangan kendaraan roda dua melintasi underpass.

Akan tetapi opsi ini menjadi yang terakhir sebab Ditlantas Polda DIY bersama forum lalu lintas terlebih dulu akan mengaplikasikan rencana pemenuhan sejumlah sarana dan prasarana pencegahan laka lantas.

Di antaranya membuat sebuah penerangan di Underpass Kentungan, lalu membuat pita kejut untuk mengurangi kecepatan kendaraan, serta memasang rambu-rambu peringatan batas kecepatan saat melintasi underpass.

4. Ada batas kecepatan

Ditlantas Polda DIY menentukan batas kecepatan kendaraan saat melintasi underpass tak boleh melebihi 60 Kilometer per jam.

"Apabila masih dalam kajian riset ini masih ditemukan adanya kecelakaan terutama yang fatalitas, tentunya kami akan membuat untuk roda dua tidak diperbolehkan melewati underpass, itu nanti setelah ada kajian dari kami," terang Dirlantas.

Upaya antisipasi kecelakaan di jalan ini akan diterapkan sebab data kecelakaan selama enam bulan terakhir di DIY cukup tinggi.

5. Laka lantas di DIY selama enam bulan capai 3.565 kejadian

Dirlantas Polda DIY memaparkan data laka lantas semester satu yakni Januari-Juni pada 2022 total ada 3565 kejadian dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 277 dan luka ringan 4621 jiwa.

Kemudian 2023 pada semester yang sama, total kejadian laka lantas sebanyak 3353 dengan korban meninggal dunia juga turun menjadi 268 dan luka ringan 4422 jiwa.

"Ini data satu semester 2022 dan 2023. sebenarnya kalau ada semester dua di 2023 ini lebih turun lagi," kata Alfian.

Pihaknya juga memaparkan bahwasanya terdapat 308 kasus tabrak lari pada semester satu pada 2022 dan turun drastis pada semester satu 2023 dimana hanya ada 193 kasus saja.

6. Marak kasus tabrak lari

"Itu kami selesaikan semuanya. Selama ini kasus tabrak lari menjadi momok di masyarakat, tahun ini kami tuntaskan semuanya. Saya tidak memandang siapa," paparnya.

Kendati demikian, pihaknya masih menaruh perhatian kepada korban kecalakaan berdasarkan usia.

Menurut data Ditlantas Polda DIY usia 15 sampai 19 tahun menjadi penyumbang angka kecelakaan tertinggi.

Baca juga: KRONOLOGI Kecelakaan Motor Tabrak Truk Mogok di Underpass Kentungan Rabu 26 Juli 2023 Dini Hari

Pada semester satu 2022 lalu total kecelakaan pada remaja usia 15-19 tahun mencapai 808.

Kemudian semester yang sama pada 2023 turun menjadi 792 kasus.

7. Diseriusi Dishub DIY

Situasi Underpass Kentungan di Jalan Kaliurang setelah tutup saluran air terlepas dini tadi. Foto diambil Senin (28/6/2021), pukul 20.00 WIB
Situasi Underpass Kentungan di Jalan Kaliurang setelah tutup saluran air terlepas dini tadi. Foto diambil Senin (28/6/2021), pukul 20.00 WIB (TRIBUNJOGJA.COM / Ardhike Indah)

Rencana larangan kendaraan sepeda motor melintas Underpass Kentungan turut disambut positif Dishub DIY.

Hal ini diungkapkan Kabid Lalu Lintas Dishub DIY Rizki Budi Utomo yang tentunya didasari sejumlah kajian saintifik.

Menurut Rizki, opsi larangan sepeda motor melintas Underpass Kentungan lantaran secara tipologi laka lantas yang ada adalah kecepatan tinggi, dengan sepeda motor adalah moda kendaraan yang paling rentan tingkat fatalitasnya.

Opsi ini menjadi yang terakhir sembari memantau tingkat kecelakaan di Underpass Kentungan.

"Opsi terakhir ini muncul karena secara tipologi laka yang ada adalah kecepatan tinggi, dengan sepeda motor adalah moda kendaraan yang paling rentan tingkat fatalitasnya," katanya, Jumat (10/8/2023)

8. Ada sejumlah pertimbangan

Dia menjelaskan, opsi ini diletakkan terakhir, karena sejumlah pertimbangan antara lain volume lalu lintas sepeda motor akan beralih ke simpang kentungan, sehingga saat ini sedang dihitung dan dianalisis.

"Kalau terlalu banyak juga membebani lalu lintas simpang kentungan," ujarnya.

Baca juga: Tanggapan Pengguna Jalan Terkait Wacana Larangan Sepeda Motor Melewati Underpass Kentungan

Hal kedua, moda sepeda motor seharusnya terlindung, sehingga tidak bercampur dengan kendaraan lain. 

Apalagi di jalan nasional seperti Ringroad yang dari volume kendaraan sehari-harinya sangat tinggi.

"Makanya dulu dalam desain jalannya dibuat terpisah dengan median jalan," terang dia.

9. Motor fleksibel

Dasar ketiga dari penerapan opsi ini, menurut Rizki moda sepeda motor agak sulit dikendalikan di lapangan, karena sifatnya yang sangat fleksibel.

Sehingga banyak pelanggaran aturan lalu lintas pada moda ini yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan.

"Tipologi laka di Ringroad rata-rata adalah karena kecepatan tinggi, padahal batas maksimal kecepatan di Ringroad itu 60 kilometer per jam untuk mobil dan 40 kilometer per jam untuk motor," terang dia.

10. Masih hitung volume kendaraan roda dua

Saat ini Dishub DIY bersama forum lalu lintas masih menghitung volume kendaraan roda dua yang melintas di Underpass Kentungan setiap harinya.

Penghitungan kendaraan sepeda motor ini dibutuhkan untuk menentukan kelayakan opsi pemisahan sepeda motor dengan kendaraan berat di Underpass Kentungan.

"Ini volume lalu lintas sepeda motor sedang kami hitung. Masih on going dihitung, karena jam dan hari juga berpengaruh," ungkapnya

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved