Tanggapan Pengguna Jalan Terkait Wacana Larangan Sepeda Motor Melewati Underpass Kentungan

Sejumlah pengguna jalan di DIY pun memberikan tanggapan terkait rencana larangan sepeda motor untuk melintas Underpass Kentungan

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Istimewa
Tim Satker PJN sedang membersihkan saluran air di Underpass Kentungan, Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Rencana pelarangan kendaraan roda dua atau motor melintas di Underpass Kentungan mencuat pascabeberapa insiden kecelakaan yang terjadi.

Pelarangan kendaraan roda dua melintas di Underpass Kentungan ini menjadi opsi terakhir, sebab Ditlantas Polda DIY bersama forum lalu lintas setempat akan mengoptimalkan terlebih dahulu upaya teknis guna menekan angka kecelakaan di jalan.

Rencana larangan sepeda motor melintas di Underpass Kentungan itu juga turut disambut positif Dishub DIY.

Hal ini diungkapkan Kabid Lalu Lintas Dishub DIY, Rizki Budi Utomo, yang menyebut wacana tersebut didasari sejumlah kajian saintifik.

Menurut Rizki, opsi larangan sepeda motor melintas Underpass Kentungan lantaran secara tipologi kecelakaan (laka) lalu lintas yang ada adalah kecepatan tinggi, dengan sepeda motor adalah moda kendaraan yang paling rentan tingkat fatalitasnya.

Sejumlah pengguna jalan di DIY pun memberikan tanggapan terkait rencana larangan sepeda motor untuk melintas Underpass Kentungan tersebut.

Beragam reaksi pun disampaikan sejumlah pengguna jalan terkait opsi rencana itu.

Seorang warga asal Piyungan, Ardi, yang beberapa kali melintas Underpass Kentungan beranggapan opsi larangan sepeda motor melintas di Underpass Kentungan tidak perlu dilakukan.

Sebagai masyarakat, ia memiliki pendapat tersendiri dimana untuk mengurangi tingkat kecelakaan, pemangku kebijakan cukup memberikan rambu-rambu peringatan ketika akan memasuki Underpass Kentungan.

Ardi juga menambahkan bahwasanya dengan melintasi Underpass hal ini dapat mempersingkat waktu dan terbebas kemacetan.

"Kalau saya sebaiknya sepeda motor tetap diperbolehkan melintas (Underpass) karena mempersingkat waktu dan mengurangi kemacetan. Cukup rambu-rambu peringatan yang dilengkapi untuk mengurangi risiko kecelakaan," ujarnya saat dihubungi, Kamis (10/8/2023).

Tanggapan berbeda disampaikan perempuan asal Kota Yogyakarta, Putu Ayu Palupi.

Menurutnya, Underpass Kentungan yang berada di Jalan Nasional ini memiliki tingkat kerawanan kecelakaan yang sangat tinggi.

Oleh sebab itu dirinya sangat setuju apabila sepeda motor tidak boleh melintas di Underpass Kentungan.

"Nggak apa-apa motor nggak lewat underpass, asalkan tidak ada macet (di jalur) lambat," jelasnya.

Ia juga merasa khawatir tiap kali melintas di Underpass Kentungan.

Sebab kecepatan kendaraan yang melintas di sana terkadang melebihi batas kecepatan yang ditentukan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved