Kasus Mutilasi di Sleman
Sidang Kasus Mutilasi Wanita di Pakem, Terdakwa Akui Perbuatannya Usai Diperiksa Lebih dari Satu Jam
Dalam kasus ini Heru didakwa telah melakukan pembunuhan atau mutilasi terhadap seorang perempuan bernama Ayu Indriaswari, warga kota Yogyakarta .
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Heru Prastiyo, menjalani sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di sebuah wisma penginapan di Pakembinangun, Pakem, Kabupaten Sleman dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Kamis (3/8/2023).
Sidang pemeriksaan terdakwa, yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Sleman ini, berlangsung tertutup.
"Sidang tertutup karena pemeriksaan kasusnya ada yang berkaitan kesusilaan sehingga sidang tertutup," kata Cahyono, Juru Bicara Pengadilan Negeri Sleman , Kamis.
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini dimulai sekira pukul 09.00 WIB dan berakhir lebih kurang 10.30 WIB.
Baca juga: Sidang Kasus Mutilasi Pakem Kembali Digelar Pekan Ini, Agenda Pemeriksaan Terdakwa
Lebih dari satu jam, Heru Prastiyo, pemuda 23 tahun asal Temanggung, Jawa Tengah itu diperiksa sebagai terdakwa.
Dalam kasus ini Heru didakwa telah melakukan pembunuhan atau mutilasi terhadap seorang perempuan bernama Ayu Indriaswari, warga kota Yogyakarta .
Menurut Cahyono, dalam sidang perkara tersebut, terdakwa diperiksa terkait apa yang sebenarnya dia lakukan terhadap korban, kemudian lokasi kejadiannya di mana.
Sidang dengan Hakim Ketua Aminuddin SH.MH, dan hakim anggota Novita Arie Dwi Ratnaningrum dan Intan Tri Kumalasari itu berjalan lancar dan relatif cepat karena terdakwa mengakui perbuatannya.
"Terdakwa mengakui perbuatannya. Intinya mengakui," kata Cahyono. Terdakwa mengakui, sehingga jalannya persidangan relatif cepat dan lancar.
"Yang mempersulit jika terdakwa tidak mengakui apalagi berbelit-belit," imbuh dia.
Dalam sidang tersebut, menurut dia terdakwa Heru Prastiyo mengakui perbuatannya sehingga sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dianggap selesai.
Sidang akan bergulir kembali pada pekan depan dengan agenda tuntutan.
Jaksa Penuntutan Umum diberikan waktu oleh majelis hakim untuk menyusun tuntutannya.
Penuntut umum akan menuntut apa yang dituntut sesuai dengan ancaman yang diberikan kepada terdakwa.
Tentu sesuai dengan fakta persidangan dan tingkat kesalahan yang telah dilakukan terdakwa.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Pakem: Tersangka Datang ke Penginapan Bawa Tas Berisi Senjata Tajam
Terdakwa Kasus Mutilasi Pakem Sleman Hadapi Vonis Rabu Pagi |
![]() |
---|
Bacakan Pledoi, Pelaku Mutilasi Mamah Muda di Pakem Sleman Minta Hukuman Seringan-ringannya |
![]() |
---|
Pelaku Mutilasi Pakem Dituntut Hukuman Mati, Pusham UII: Dogma yang Sudah Lama Ditinggalkan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Kasus Mutilasi Mama Muda Asal Jogja di Penginapan Wilayah Sleman |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Mutilasi di Pakem Sleman Ditunda, Ini Pertimbangan Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.