Kasus Mutilasi di Sleman
Sidang Kasus Mutilasi Wanita di Pakem, Terdakwa Akui Perbuatannya Usai Diperiksa Lebih dari Satu Jam
Dalam kasus ini Heru didakwa telah melakukan pembunuhan atau mutilasi terhadap seorang perempuan bernama Ayu Indriaswari, warga kota Yogyakarta .
|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Sidang tuntutan ini diagendakan pekan depan.
"Penuntut umum memohon waktu untuk menyusun tuntutannya. Jadi sidang ditunda Kamis depan, tanggal 10 Agustus 2023, dengan acara tuntutan," terang dia.
Dalam perkara ini ada tiga pasal yang didakwakan kepada terdakwa, yaitu Pasal 340 KUH atau sebagai pembunuhan berencana.
Lalu subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP pencurian yang mengakibatkan kematian orang.
Setelah tidak ada eksepsi, agenda sidang dilanjutkan dengan pembuktian perkara tersebut dengan pemeriksaan terhadap para saksi.
Lalu dilanjutkan pemeriksaan terdakwa.( Tribunjogja.com )
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Kasus Mutilasi di Sleman
Terdakwa Kasus Mutilasi Pakem Sleman Hadapi Vonis Rabu Pagi |
![]() |
---|
Bacakan Pledoi, Pelaku Mutilasi Mamah Muda di Pakem Sleman Minta Hukuman Seringan-ringannya |
![]() |
---|
Pelaku Mutilasi Pakem Dituntut Hukuman Mati, Pusham UII: Dogma yang Sudah Lama Ditinggalkan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Kasus Mutilasi Mama Muda Asal Jogja di Penginapan Wilayah Sleman |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Mutilasi di Pakem Sleman Ditunda, Ini Pertimbangan Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.