Kasus Mutilasi di Sleman

Sidang Kasus Mutilasi Wanita di Pakem, Terdakwa Akui Perbuatannya Usai Diperiksa Lebih dari Satu Jam

Dalam kasus ini Heru didakwa telah melakukan pembunuhan atau mutilasi terhadap seorang perempuan bernama Ayu Indriaswari, warga kota Yogyakarta . 

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Freepik
Ilustrasi 

Sidang tuntutan ini diagendakan pekan depan.

"Penuntut umum memohon waktu untuk menyusun tuntutannya. Jadi sidang ditunda Kamis depan, tanggal 10 Agustus 2023, dengan acara tuntutan," terang dia.

Dalam perkara ini ada tiga pasal yang didakwakan kepada terdakwa, yaitu Pasal 340 KUH atau sebagai pembunuhan berencana.

Lalu subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP pencurian yang mengakibatkan kematian orang.

Setelah tidak ada eksepsi, agenda sidang dilanjutkan dengan pembuktian perkara tersebut dengan pemeriksaan terhadap para saksi.

Lalu dilanjutkan pemeriksaan terdakwa.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved