Kasus Mutilasi di Sleman
Sidang Kasus Mutilasi Pakem Kembali Digelar Pekan Ini, Agenda Pemeriksaan Terdakwa
Sidang kasus pembunuhan disertai Mutilasi di salah satu wisma di Pakembinangun, Pakem, Kabupaten Sleman dengan terdakwa Heru Prastyo (23) warga
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGA.COM, SLEMAN - Sidang kasus pembunuhan disertai Mutilasi di salah satu wisma di Pakembinangun, Pakem, Kabupaten Sleman dengan terdakwa Heru Prastyo (23) warga Temanggung, Jawa Tengah akan kembali digelar pekan ini.
Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman ini sedianya akan digelar pada Kamis 3 Agustus 2023 mendatang.
"(Jadwal) sidang kamis 3 Agustus 2023. Acara pemeriksaan terdakwa," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Sleman, Cahyono, Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Stok Blangko KTP-el Terbatas, Pencetakan Diprioritaskan untuk Warga Kota Yogyakarta
Kasus pembunuhan disertai Mutilasi dengan korban Ayu Indriaswari (35) warga Yogyakarta ini kali pertama disidangkan pada Kamis, 13 Juli lalu dengan agenda pembacaan dakwaan.
Tidak ada eksepsi atau bantahan yang menyangkut identitas, waktu kejadian hingga lokasi kejadian perkara atas dakwaan yang dibacakan.
Artinya semua sama. Dalam perkara ini ada tiga pasal yang didakwakan kepada terdakwa. Yaitu, Pasal 340 KUH atau sebagai pembunuhan berencana.
Lalu subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP pencurian yang mengakibatkan kematian orang.
Setelah tidak ada eksepsi, agenda sidang dilanjutkan dengan pembuktian perkara tersebut dengan pemeriksaan terhadap para saksi. Lalu dilanjutkan pemeriksaan terdakwa.
"Yang jelas setelah dibacakan dakwaan dan tidak ada eksepsi atau keberatan, dilanjutkan pembuktian perkara aquo, dengan pemeriksaan para saksi, dan selanjutnya pemeriksaan terdakwa," terang dia.
Diketahui, kasus pembunuhan disertai mutilasi ini dilakukan di sebuah kamar wisma penginapan di padukuhan Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Kabupaten Sleman, pada Minggu 19 Maret 2023 malam.
Saat ditemukan, tubuh korban dalam kondisi mengenaskan.
Beberapa bagian tubuh korban terpotong-potong menjadi sejumlah bagian.
Pelaku pembunuhan dan mutilasi ini adalah Heru Prastyo. Pemuda yang masih berusia 23 tahun dan sehari-hari bekerja mengurus tenda di Ngemplak Sleman ini, ditangkap di sebuah rumah salah satu keluarganya di Temanggung tanpa perlawanan. (rif)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-sleman_20180731_185753.jpg)