Penutupan TPA Piyungan
Sejarah TPA Piyungan atau TPST Piyungan: 27 Tahun Tampung Sampah, Digunakan Sejak 1996
Inilah sejarah TPA Piyungan, mulai dari pembangunan 1994, penggunaan 1996, masalah sampah, sampai penutupan sementara hingga 5 September 2023
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan atau Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan merupakan satu-satuya tempat pembuangan sampah akhir di wilayah Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta.
Tiga kabupaten dan kota di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu sudah menggunakan TPA Piyungan sejak 1996 silam.
Artinya, TPST Piyungan telah menampung sampah selama kurang lebih 27 tahun lamanya.
Bagaimana sejarah TPA Piyungan, siapa yang kini memegang tanggungjawab atas TPA Piyungan?
Simak sejarah TPA Piyungan berikut ini, seperti dirangkum Tribunjogja.com dari laman resmi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY dan Kompas.id.

Tahun 1994 - 1996
TPA Piyungan dibangun selama dua tahun.
Tempat pembuangan sampah akhir ini mulai dibangun pada 1994 dan selesai pada 1996.
Adapun lokasi TPA Piyungan berlokasi di Dusun Ngablak dan Watugender, Desa Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, DIY.
TPA Piyungan memiliki luas sekitar 12,5 hektare (ha).
Tahun 1996
TPA Piyungan mulai diresmikan dan digunakan pada tahun 1996.
Saat itu, TPA Piyungan dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.
Tahun 2000
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 18 Tahun 2000, Pemda DIY sudah tidak lagi mengelola TPA Piyungan.
Penutupan TPA Piyungan
TPST Piyungan
TPA Piyungan
Berita Jogja Hari Ini
Sejarah TPA Piyungan
sejarah
Kabupaten Bantul
Kabupaten Sleman
Pemda DIY
Kota Yogyakarta
Sekda DIY Minta Kabupaten/Kota Kurangi Produksi Sampah untuk Perpanjang Usia TPA Piyungan |
![]() |
---|
Belasan Ton Sampah Setiap Hari Menumpuk di Jalanan Kota Yogyakarta Selama Pembatasan TPA Piyungan |
![]() |
---|
Pemda DIY Lakukan Evaluasi Penanganan Sampah Jelang Kembali Dibuka TPA Piyungan |
![]() |
---|
Sri Sultan HB X Persilakan Kabupaten/Kota Sanksi Warga yang Bakar dan Buang Sampah Sembarangan |
![]() |
---|
FMSS Datangi DPRD DIY Pertanyakan Arah Kebijakan Pengelolaan Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.