Penutupan TPA Piyungan

FMSS Datangi DPRD DIY Pertanyakan Arah Kebijakan Pengelolaan Sampah

Berbagai kalangan masyarakat peduli sampah di DIY melakukan audiensi ke DPRD DIY untuk meminta penanganan serius permasalahan sampah.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Suasana audiensi FMSS DIY di ruang Komisi C DPRD DIY, Senin (21/8/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Berbagai kalangan masyarakat peduli sampah di DIY melakukan audiensi ke DPRD DIY untuk meminta penanganan serius permasalahan sampah.

Ada sekitar 15 elemen masyarakat menyuarakan hal yang sama yakni menginginkan permasalah sampah di DIY segera teratasi.

Ketua perkumpulan Narasita salah satu elemen Forum Masyarakat Sadar Sampah (FMSS) DIY menyatakan audiensi kepada DPRD DIY merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat terdampak atas diterbitkannya surat Sekda DIY yang menyatakan dilakukannya penutupan operasional TPA Piyungan.

Baca juga: Launching Tim, PSIM Yogyakarta Akan Uji Tanding Lawan Persekat Tegal

“Audiensi ini merupakan dialog untuk menyampaikan pokok pikiran serta tinjauan FMSS DIY terhadap regulasi yang ada beserta perkembangan di tingkat masyarakat," kata Renny, di DPRD DIY, Senin (21/8/2023).

Direktur Arkom, salah satu elemen FMSS DIY, R Yuli Kusworo mengilustrasikan apabila sampah yang masuk ke TPA Piyungan per harinya yang rata-rata 742 ton dipindahkan di sepanjang Jalan Malioboro, maka akan penuh dalam waktu sekitar 5 hari dan apabila dipindahkan ke Stadion Mandala Krida maka akan penuh dalam waktu 8 hari dengan tinggi sebetis orang dewasa. 

“Itu ilustrasi yang ekstrem dengan paradigma ‘buang’ sampah, akan berbeda jika memakai paradigma pengelolaan sampah, mulai dari produsen sampahnya," jelasnya.

Ia juga menyampaikan, lebih dari 50 persen sampah di DIY adalah sampah organik, artinya, lanjut Yuli, jika pengelolaan sampah dimulai dari rumah tangga yang terorgansir maka mampu mengurangi volume sampah yang dihasilkan secara signifikan.

Secara aturan terdapat regulasi sampah di DIY yaitu Perda DIY No. 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, serta RAPERDA DIY 2023 tentang Pengelolaan Sampah Regional. 

Keduanya memiliki kesamaan yakni memakai landasan hukum UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Namun di sisi lain, masih memiliki Paradigma ekstrem yakni ‘memindahkan masalah’, bukan menyelesaikan masalah. 

“Temuan Tim Arkom dalam membedah Raperda DIY 2023, menemukan sentralisasi pengelolaan sampah dengan tidak melibatkan peran aktif komunitas terorganisir dalam bentuk circular economy, walaupun dinaskah akademiknya sudah disebutkan dan terdapat praktik baik di Panggungharjo,” Imbuh Yuli.

Jika posisi Raperda sebagai penguat Perda DIY Nomor 3 Tahun 2013, maka menurutnya perlu diberi tekanan pada konsep yang lebih desentralistik, yakni dengan memberi ruang peran aktif komunitas terorganisir dalam aksi pengeloalaan sampah regional tersebut. 

"Selain itu segera untuk menambahkan peraturan turunan yang lebih bersifat teknis beserta penggunaan teknologinya," ujarnya.

Sementara Eko Winardi, Budayawan sekaligus praktisi persampahan, menyampaikan persoalan sampah saat ini sudah sampai pada situasi darurat yang perlu segera untuk dilakukan aksi mitigasi. 

DIY telah teruji dalam menghadapi bencana Gempa Bumi dan Erupsi Merapi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved