Penutupan TPA Piyungan

Sekda DIY Minta Kabupaten/Kota Kurangi Produksi Sampah untuk Perpanjang Usia TPA Piyungan

Pemkab dan Pemkot dapat mewujudkan desentralisasi pengolahan sampah sehingga sebagian besar produksi sampah dapat dikelola oleh masing-masing wilayah.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM/Neti Istimewa Rukmana
Ombudsman RI sedang meninjau TPA Regional Piyungan pada Kamis (27/7/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono meminta Pemerintah Kabupaten Bantul, Sleman, dan Kota Yogyakarta untuk membatasi jumlah sampah yang dibuang ke TPA Piyungan .

Caranya dengan mewujudkan desentralisasi pengolahan sampah sehingga sebagian besar produksi sampah dapat dikelola oleh masing-masing wilayah.

Langkah itu diperlukan untuk memperpanjang usia TPA Piyungan di Bantul yang telah mengalami kelebihan kapasitas.

"Kita semua harus menahan timbunan sampah di Sleman dan Bantul untuk bisa dilakukan secara desentralisasi, termasuk di Kota Yogyakarta . Sehingga kalau toh besok (TPA Piyungan) dibuka, tonasenya harus dijaga bersama. Kalau tidak TPA Piyungan transisi satu tidak akan berumur panjang," jelas Beny, Minggu (3/9/2023).

Baca juga: TPA Piyungan Tak Akan Beroperasi Normal Setelah 5 September 2023, DLHK DIY: Kuota 180 Ton Sehari

Beny mengungkapkan, TPA Piyungan di masa normal bisa menampung sebanyak 700 hingga 1.000 ton sampah dalam sehari.

TPA tersebut juga menjadi tumpuan bagi tiga wilayah yakni Bantul, Sleman, dan Kota Yogyakarta .

Dengan adanya penutupan TPA Piyungan selama sebulan terakhir, hal itu dapat memaksa kabupaten/kota untuk melaksanakan desentralisasi pengolahan.

Misalnya Kabupaten Sleman mampu mempercepat pengoperasian TPST Tamanmartani setelah TPA Piyungan ditutup dan Bantul dengan program pengolahan sampah di desa atau kalurahan.

Menurut Beny upaya tersebut tergolong berhasil karena jumlah sampah yang dikirim ke TPA Piyungan berkurang signifikan menjadi 180 ton shari.

"Sekarang kan diskusi teknisnya berjalan dan faktanya kan bisa walaupun orang terpaksa dan dipaksa nyatanya bisa. Misalnya tindakan di Bantul menerbitkan darurat sampah, di Sleman mempercepat TPST Tamanmartani. Kota juga berupaya mengolah sampah organiknya," katanya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved