Penutupan TPA Piyungan

BREAKING NEWS: TPA Piyungan Ditutup 23 Juli Hingga 5 September 2023, Ini Solusi DPRD Bantul

Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta memutuskan penutupan pel

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
DOKUMENTASI Kondisi TPST Piyungan pada Jumat (18/3/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta memutuskan penutupan pelayanan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Piyungan atau dikenal sebagai TPA Piyungan pada 23 Juli Hingga 5 September 2023.

Sekretaris Daerah (Setda) DIY, Beny Suharsono, mengatakan, putusan itu dilakukan atas pertimbangan lokasi zona eksisting TPA Regional Piyungan yang sudah sangat penuh dan melebihi kapasitas.

Putusan itu mendapat respon dari Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bantul, Dwi Kristiantoro.

Dwi berujar, setidaknya putusan itu harus segera disampaikan kepada masyarakat dengan cepat.

Tujuannya tak lain untuk meminimalisasi terjadinya tumpukan sampah di setiap tempat penampungan sampah sementara selama kebijakan tersebut diberlakukan.

Baca juga: FKUB Klaten Luncurkan Inovasi Desa Sadar Kerukunan Berbasis Pertanian

"Karena, pelayanan sampah Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul tidak akan berjalan dengan optimal seperti sebelum putusan itu diberlakukan. Yang mana, misalnya pengambilan sampah mungkin dilakukan tiga hari sekali, dengan adanya kebijakan itu jadi seminggu sekali," katanya kepada Tribunjogja.com, Jumat (21/7/2023).

Walau sedikit merasa kecewa dengan keputusan tersebut, namun Dwi menyebut bahwa keputusan Pemda DIY beserta jajaran sejumlah Pemkab bisa saja menjadi alternatif untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya meminimalisasi produksi sampah.

"Tentu kami menyayangkan atas adanya keputusan itu (penutupan pelayanan sampah di TPA Regional Piyungan). Tapi, masyarakat juga perlu langkah konkret untuk mengurai atas permasalahan sampah," jelas Dwi.

"Mungkin, sementara ini, masyarakat yang tinggal di pedesaan bisa disarankan untuk membuang sampah organik ke joglangan (tanah yang dikeruk untuk menampung sampah). Untuk sampah anorganik sebisa mungkin dipilah untuk kembali dilakukan daur ulang," imbuh dia.

Pihaknya pun tidak menyarankan kepada masyarakat untuk melakukan pembakaran sampah.

Pasalnya, hal itu dinilai akan memberikan dampak negatif bagi lingkungan berupa polusi udara.

"Memang prinsip kami mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemkab Bantul dalam hal ini adalah DLH. Tapi, sesegera mungkin permasalahan itu (penutupan pelayanan sampah di TPA Regional Piyungan) teruraikan dengan baik," tandasnya. (Nei)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved