Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka
Belum Kantongi Izin, Satpol PP DIY Segel 3 Bangunan Usaha di Atas Tanah Kas Desa di Sleman
Tiga bangunan usaha yang beroperasi di atas TKD di wilayah Kabupaten Sleman disegel pada Kamis (20/7/2023) karena belum mengantongi izin Gubernur DIY.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satpol PP kembali melakukan upaya penertiban terhadap praktek penyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di DIY.
Tiga bangunan usaha yang beroperasi di atas TKD di wilayah Kabupaten Sleman disegel pada Kamis (20/7/2023) karena belum mengantongi izin Gubernur DIY.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menjelaskan, pihaknya melakukan penutupan usaha pada tiga titik lokasi di Kabupaten Sleman.
Yaitu SPBU Pertamina Mudal, Sariharjo, Ngaglik dan Little Goo Eatery & Playzone di Sariharjo, serta satu kos ekslusif di Banyujiwo, Wedomartani, Ngemplak.
SPBU Mudal ini memiliki luas 2000 meter persegi, sementara Little Goo Eatery & Playzone seluas 1600 meter persegi, dan kost eksklusif di Banyujiwo, Wedomartani luasnya 9.390 meter persegi.
Noviar mengatakan, SPBU Mudal sudah beroperasi selama 20 tahun dan perizinannya berakhir pada tahun 2021 lalu.
Namun, pihak pengelola tidak melakukan perpanjangan izin, sehingga diketahui, selama 2 tahun, dari tahun 2021 hingga 2023, SPBU Mudal beroperasi tanpa izin.
Begitu pula dengan sewa tanah, mereka tidak membayarkan kepada kelurahan seperti seharusnya.
“Kami juga menemukan fakta bahwa Little Goo Eatery & Playzone ini tidak memiliki izin tapi sudah beroperasi. Mereka launching pada tanggal 10 Juli kemarin 2023. Sementara untuk kos ekslusif di Banyujiwo, sudah berdiri sejak tahun 2021 tanpa mengantongi izin,” papar Noviar, Jumat (21/7/2023).
Baca juga: Soroti Kasus Mafia Tanah Kas Desa di DIY, Komisi A DPRD DIY Rekomendasikan Hal Ini
Baca juga: Kepala Dispertaru DIY Tersandung Kasus Korupsi Tanah Kas Desa, Pemda DIY Siapkan Pelaksana Tugas
Menurut Noviar, ketiga lokasi tersebut sudah diberikan edukasi dan diminta untuk menghentikan operasional sementara, hingga izin selesai diurus.
Apabila perizinan sudah turun, maka dipersilahkan untuk memanfaatkan izin tersebut sesuai dengan yang seharusnya. Namun, lagi-lagi ketiga pelaku usaha tidak mengindahkan arahan tersebut.
Karenanya dilakukan penyegelan sementara dan langkah itu juga sudah disetujui oleh ketiga pelaku usaha ini.
Noviar mengungkapkan, aturan yang dilanggar adalah Perda DIY Nomor 2 tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan TKD.
Menurutnya, seluruh aktivitas usaha di atas TKD harus mengantongi izin dari kesultanan sebagai pemilik TKD dan juga izin dari Gubernur DIY.
“Kami berharap kepada seluruh pengguna TKD yang lain, prosedur ini supaya diikuti. Harus ada izin dari Pemda DIY, dari Gubernur DIY, baru melakukan aktivitas dan sewa menyewa dengan pihak kelurahan. Mohon ini diperhatikan betul,” tekan Noviar.
Sri Sultan HB X Terima Permintaan Maaf Eks Kadispertaru DIY: Proses Hukum Tetap Jalan |
![]() |
---|
Kejati DIY Targetkan Bulan Depan Krido Suprayitno Dapat Disidangkan |
![]() |
---|
Kejati DIY Targetkan Pelimpahan Berkas Kasus Gratifikasi TKD Krido Suprayitno Awal September 2023 |
![]() |
---|
Soal Mafia TKD Sleman, JPW : Pengembalian Uang Gratifikasi Krido Suprayitno Tak Hapus Pidana |
![]() |
---|
Krido Suprayitno Tersangka Gratifikasi TKD Kembalikan Uang Pengganti Rp1,3 Miliar ke Kejati DIY |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.