Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka
Kejati DIY Targetkan Bulan Depan Krido Suprayitno Dapat Disidangkan
Kejati DIY masih melengkapi berkas perkara tersangka mafia tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Krido Suprayitno .
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY masih melengkapi berkas perkara tersangka mafia tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Krido Suprayitno .
Saat ini proses pemberkasan tengah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto, menuturkan saat ini pihaknya masih terus melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan dalam perkara tersebut.
Kejati DIY memperkirakan Krido Suprayitno akan menjalani sidang pada bulan depan.
"Sekarang sudah proses pemberkasan. Semoga nanti bulan depan insya allah, semoga awal September sudah bisa dipersidangkan. Ini sudah pemberkasan, sambil melengkapi bukti-bukti," kata Ponco, saat dikonfirmasi Minggu (20/8/2023).
Baca juga: Kejati DIY Targetkan Pelimpahan Berkas Kasus Gratifikasi TKD Krido Suprayitno Awal September 2023
Disampaikan Ponco, pihaknya terus mengembangkan perkara dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Sejumlah penyelidikan masih terus dilakukan untuk membongkar seluruh tersangka praktik mafia tanah kas desa (TKD) di DIY.
"Kami sudah penyelidikan, nanti kami ekpose untuk ditingkatkan menjadi penyidikan termasuk Maguwoharjo dan Candibinangun. Tidak hanya satu tempat," tuturnya.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pemerintah DIY untuk meminta sejumlah data hasil audit keuangan.
"Karena ini masih ada lokasi yang lain. Jadi kami terus meminta data-data dari pemerintah DIY," ujarnya.
Diketahui sejak Senin (17/7/2023) lalu, Krido Suprayitno ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY dalam kasus mafia tanah kas desa.
Hal ini menyusul setelah keterlibatannya dalam dugaan penyalahgunaan TKD di Caturtunggal bersama PT Deztama Putri Sentosa.
Baca juga: Soal Mafia TKD Sleman, JPW : Pengembalian Uang Gratifikasi Krido Suprayitno Tak Hapus Pidana
Penetapan tersangka itu sebagai tindaklanjut atas penyidikan dari perkara induk oleh terdakwa Robinson Saalino yang merupakan Dirut PT Deztama Putri Sentosa.
Robinson sendiri juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani persidangan.
Tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini adalah Lurah Caturtunggal, Agus Santoso.
Sri Sultan HB X Terima Permintaan Maaf Eks Kadispertaru DIY: Proses Hukum Tetap Jalan |
![]() |
---|
Kejati DIY Targetkan Pelimpahan Berkas Kasus Gratifikasi TKD Krido Suprayitno Awal September 2023 |
![]() |
---|
Soal Mafia TKD Sleman, JPW : Pengembalian Uang Gratifikasi Krido Suprayitno Tak Hapus Pidana |
![]() |
---|
Krido Suprayitno Tersangka Gratifikasi TKD Kembalikan Uang Pengganti Rp1,3 Miliar ke Kejati DIY |
![]() |
---|
Seusai Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa, Kejati DIY Periksa Lima Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.