Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka

Soal Mafia TKD Sleman, JPW : Pengembalian Uang Gratifikasi Krido Suprayitno Tak Hapus Pidana

Krido Suprayitno tersangka kasus dugaan gratifikasi tanah kas desa (TKD) telah mengembalikan uang sebesar Rp1,6 miliar ke Kejati DIY

|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja.com/Miftahul Huda
Aspidsus Kejati DIY didampingi Kasipenkum Kejati DIY memperlihatkan barang bukti uang pengembalian gratifikasi, Selasa (1/8/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Krido Suprayitno tersangka kasus dugaan gratifikasi tanah kas desa (TKD) telah mengembalikan uang sebesar Rp1,6 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Uang tersebut dikembalikan secara bertahap yakni Rp300 juta pada Juli 2023 dan Rp1,3 miliar pada 1 Agustus 2023.

Sehingga total uang gratifikasi yang dikembalikan tersangka Krido Suprayitno kepada Kejati DIY sebesar Rp1,6 miliar. 

Upaya yang dilakukan tersangka Krido Suprayitno ini turut disoroti Jogja Corruption Wacth (JCW).

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW Baharuddin Kamba mengatakan, jika merujuk pada pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian uang tidak menghapus pidana penerimanya yakni tersangka Krido Suprayitno

"Karena subyek hukum pidana adalah perbuatannya. Pengembalian uang hanya akan mungkin berpengaruh pada besarnya tuntutan pidana atau putusan hakim," katanya, Rabu (2/8/2023)

Artinya, lanjut Kamba, pengembalian hanya berpengaruh terhadap besar kecilnya hukuman. 

Selain itu dengan adanya pengembalian uang tersebut justru sebagai pintu masuk bagi Kejati DIY untuk mengembangkan kasus dugaan gratifikasi tanah kas desa. 

Apakah uang yang dikembalikan tersangka Krido merupakan uang hasil kejahatan atau uang pribadi sebagai hasil gratifikasi

"Asal-usul uang yang telah dikembalikan tersangka Krido harusnya dijelaskan secara detail oleh Kejati DIY. Karena pengembalian uang sebagai barang bukti," jelasnya.

Baca juga: Krido Suprayitno Tersangka Gratifikasi TKD Kembalikan Uang Pengganti Rp1,3 Miliar ke Kejati DIY

Menurut Kamba, dalam perkara korupsi pasti tidak berdiri sendiri. 

Seluruh pihak tentunya saling berkaitan satu sama lainnya.

"Ini harus ditelusuri. Uang yang dikembalikan tersangka Krido itu uang apa. Uang pribadi, uang kejahatan pidana korupsi atau uang bagaimana. Harus dijelaskan," terang dia.

Diberitakan sebelumnya, tersangka gratifikasi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Krido Suprayitno mengembalikan uang pengganti gratifikasi ke Kejati DIY.

Pengembalian uang gratifikasi itu diberikan oleh perwakilan keluarga beserta penasihat hukum Krido Suprayitno ke Kantor Kejati DIY.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved