Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka
Kejati DIY Targetkan Pelimpahan Berkas Kasus Gratifikasi TKD Krido Suprayitno Awal September 2023
Persidangan baru bisa dilakukan jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menargetkan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan terkait dugaan kasus gratifikasi tanah kas desa (TKD) dengan tersangka Krido Suprayitno dilakukan pada awal September 2023 mendatang.
Dengan demikian, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY non aktif tersebut dapat segera menjalani sidang perdana di bulan tersebut.
Kepala Kejati DIY , Ponco Hartanto mengungkapkan, persidangan dilakukan jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Saat ini pihaknya masih melakukan pemberkasan dan melengkapi bukti-bukti.
"Ini sudah pemberkasan semoga nanti bulan depan ini sudah bisa Insyaallah. Awal September lah moga-moga ini sudah pemberkasan sambil melengkapi bukti-bukti," jelas Ponco saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta , Jumat (18/8/2023).
Dia melanjutkan, Kejati DIY juga tengah berupaya mengungkap kasus mafia tanah kas desa di wilayah lain.
Baca juga: Dispertaru DIY Temukan 13 Aset Properti Ilegal di Atas TKD, Satpol DIY Akan Lakukan Penertiban
Bukan hanya di Kalurahan Caturtunggal, tiga kalurahan lain yakni Condongcatur, Candibinangun dan Maguwoharjo kini mulai diselidiki pihak Kejati DIY.
"Ini juga melengkapi berkas kita sudah penyelidikan nanti kita ekspose untuk ditingkatkan jadi penyidikan termasuk Maguwo dan Candibinangun," jelas Ponco.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka seiring dengan perkembangan penyelidikan yang dilakukan Kejati DIY untuk mengungkap praktik mafia tanah kas desa di DIY.
"TKD kan jumlahnya hanya itu saja dan pelakunya nggak jauh beda," ujarnya.
Kerugian negara akibat praktik mafia tanah kas desa juga terus dihitung. Hal tersebut nantinya akan menjadi alat bukti untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat.
Menurutnya, penyidikan dilakukan secara bertahap yakni dimulai dari Kalurahan Candibinangun terlebih dahulu.
"Ini kan proses penghitungan dan pengumpulan bukti habis itu kita ekspos dan kita tingkatkan ke penyelidikan.
"Di Candibinangun dulu nanti kita sambil menunggu laporan atau data lagi dari gubernur," sambungnya. ( Tribunjogja.com )
Kejati DIY
Dispertaru DIY
Dispetaru
tanah kas desa
Krido Suprayitno
Tribunjogja.com
Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Sri Sultan HB X Terima Permintaan Maaf Eks Kadispertaru DIY: Proses Hukum Tetap Jalan |
![]() |
---|
Kejati DIY Targetkan Bulan Depan Krido Suprayitno Dapat Disidangkan |
![]() |
---|
Soal Mafia TKD Sleman, JPW : Pengembalian Uang Gratifikasi Krido Suprayitno Tak Hapus Pidana |
![]() |
---|
Krido Suprayitno Tersangka Gratifikasi TKD Kembalikan Uang Pengganti Rp1,3 Miliar ke Kejati DIY |
![]() |
---|
Seusai Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa, Kejati DIY Periksa Lima Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.