Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka

Kejati DIY Targetkan Pelimpahan Berkas Kasus Gratifikasi TKD Krido Suprayitno Awal September 2023

Persidangan baru bisa dilakukan jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

|
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
Freepik
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menargetkan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan terkait dugaan kasus gratifikasi tanah kas desa (TKD) dengan tersangka Krido Suprayitno dilakukan pada awal September 2023 mendatang.

Dengan demikian, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY non aktif tersebut dapat segera menjalani sidang perdana di bulan tersebut.

Kepala Kejati DIY , Ponco Hartanto mengungkapkan, persidangan dilakukan jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Saat ini pihaknya masih melakukan pemberkasan dan melengkapi bukti-bukti. 

"Ini sudah pemberkasan semoga nanti bulan depan ini sudah bisa Insyaallah. Awal September lah moga-moga ini sudah pemberkasan sambil melengkapi bukti-bukti," jelas Ponco saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta , Jumat (18/8/2023).

Dia melanjutkan, Kejati DIY juga tengah berupaya mengungkap kasus mafia tanah kas desa di wilayah lain. 

Baca juga: Dispertaru DIY Temukan 13 Aset Properti Ilegal di Atas TKD, Satpol DIY Akan Lakukan Penertiban

Bukan hanya di Kalurahan Caturtunggal, tiga kalurahan lain yakni Condongcatur, Candibinangun dan Maguwoharjo kini mulai diselidiki pihak Kejati DIY.

"Ini juga melengkapi berkas kita sudah penyelidikan nanti kita ekspose untuk ditingkatkan jadi penyidikan termasuk Maguwo dan Candibinangun," jelas Ponco.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka seiring dengan perkembangan penyelidikan yang dilakukan Kejati DIY untuk mengungkap praktik mafia tanah kas desa di DIY.

"TKD kan jumlahnya hanya itu saja dan pelakunya nggak jauh beda," ujarnya.

Kerugian negara akibat praktik mafia tanah kas desa juga terus dihitung. Hal tersebut nantinya akan menjadi alat bukti untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat.

Menurutnya, penyidikan dilakukan secara bertahap yakni dimulai dari Kalurahan Candibinangun terlebih dahulu.

"Ini kan proses penghitungan dan pengumpulan bukti habis itu kita ekspos dan kita tingkatkan ke penyelidikan.

"Di Candibinangun dulu nanti kita sambil menunggu laporan atau data lagi dari gubernur," sambungnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved