Dispertaru DIY Temukan 13 Aset Properti Ilegal di Atas TKD, Satpol DIY Akan Lakukan Penertiban
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad, mengaku akan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY mendeteksi 13 aset properti di DI Yogyakarta yang diduga dibangun secara ilegal oleh terdakwa Robinson Saalino yang terlibat kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Sleman.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad, mengaku akan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi mulai pekan depan.
Hal ini untuk memastikan apakah pemilik properti telah mengantongi izin pemanfaatan tanah kas desa. Jika terbukti belum berizin, maka akan dilakukan penyegelan.
"Mulai Senin kita menelusuri lagi, itu kan khusus hanya yang Robin saja," kata Noviar, Minggu (6/8/2023).
Noviar mengungkapkan, sebelumnya Satpol PP DIY memperoleh informasi ada 25 titik aset properti yang dibangun Robinson di wilayah DI Yogyakarta.
Seluruhnya belum bisa dilakukan penertiban karena pihaknya belum memperoleh informasi di mana saja aset itu dibangun.
Karenanya hingga saat ini, baru ada delapan aset properti yang bisa dilakukan penyegelan.
Pihaknya pun telah meminta Dispertaru DIY untuk melakukan penelusuran namun untuk sementara ini baru ditemukan sebanyak 13 lokasi dan dari temuan tersebut akan dilakukan pengembangan untuk menelusuri aset lainnya.
"Nanti kita kembangkan apakah dari 13 ini 25 nya bisa ketemu nggak," ucapnya.
Dia menargetkan tahap pemeriksaan dan klarifikasi dengan pemilik properti selesai pekan depan. Dengan demikian upaya penyegelan dapat segera dilakukan setelahnya.
"Mudah-mudahan seminggu selesai," katanya.
Sementara Aspidus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Muhammad Anshar Wahyudin, menyebut upaya pengembangan terkait kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Depok, Sleman, terus berlanjut.
Ada beberapa bidang tanah kas desa yang tengah diselidiki pemanfaatannya karena tak sesuai dengan perizinan yang diberikan.
Lokus penyelidikan tak hanya di Kalurahan Caturtunggal, melainkan juga menyasar tiga kalurahan lain yakni Condongcatur, Candibinangun dan Maguwoharjo.
“Di Maguwoharjo dan Candibinangun, di situ ada beberapa proyek, dan kemudian kita jadikan satu (penyelidikan),” ungkapnya. (*)
Polda DIY Beberkan Modus Dugaan Tipikor Pemanfaatan TKD di Srimulyo Bantul |
![]() |
---|
JCW Desak Bupati Bantul Nonaktifkan Jabatan Lurah Srimulyo |
![]() |
---|
Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi TKD, JCW Desak Bupati Bantul Lakukan Penonaktifan |
![]() |
---|
Pemkab Bantul Akan Berhentikan Jabatan Lurah Srimulyo karena Jadi Tersangka Tipikor TKD |
![]() |
---|
Tim Penasihat Hukum Eks Lurah Trihanggo Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Tidak Jelas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.