Soal Posisi Plt Lurah Tegaltirto Berbah, Ini Kata Bupati Sleman Harda Kiswaya

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyampaikan belum menandatangani SK pelaksana tugas Lurah Tegaltirto.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.Istimewa
TERSANGKA TKD - Kejati DIY melimpahkan tersangka S, Lurah Tegaltirto nonaktif, berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, dalam perkara dugaan tindak pidana menjual sebagian obyek Tanah Kas Desa (TKD) persil 108 Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Berbah, Sleman. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah memproses Pelaksana Tugas (Plt) Lurah di Tegaltirto seiring penghentian sementara terhadap Lurah Tegaltirto berinisial S akibat terjerat dugaan korupsi penjualan aset Tanah Kas Desa (TKD) persil 108 dusun Candirejo.

Nama Plt sejauh ini sudah diajukan ke Bupati dan tinggal menunggu diterbitkannya Surat Keputusan (SK). 

"Plt Tegaltirto sudah kami ajukan ke Bupati tinggal nanti tunggu turun SK-nya. Jadi penunjukannya sudah, cuma kami tunggu nanti Pak Bupati menandatangani SK-nya," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman, R. Budi Pamono, Rabu (24/9/2025). 

Nama yang telah diajukan sebagai Plt Lurah Tegaltirto adalah Carik atau Sekretaris Kalurahan setempat.

Kendati demikian, kepastiannya masih menunggu terbitnya SK dari Bupati Sleman

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyampaikan belum menandatangani SK pelaksana tugas Lurah Tegaltirto.

Akan tetapi jika sesuai aturan pelaksana tugas lurah semestinya dijabat oleh Carik. Pihaknya mengaku sudah diingatkan akan hal itu. 

"Kalau secara aturannya kan carik. Saya juga tadi diingatkan, kalau aturan Plt Lurah itu Carik," ujar dia.

Baca juga: Berkas Lengkap, Perkara Mafia TKD Tegaltirto Berbah Dilimpahkan ke Kejari Sleman

 Diketahui, Lurah Tegaltirto berinisial S diberhentikan sementara karena tersandung kasus TKD.

Kasus tersebut terjadi pada waktu menjabat sebagai Dukuh Candirejo periode September 2002 sampai 25 Desember 2020, tepatnya saat menjadi anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo tahun 2010.

Tersangka diduga bekerjasama dengan saksi TB selaku Carik Kalurahan Tegaltirto dan saksi SN selaku Lurah Tegaltirto dengan sengaja telah menghilangkan aset Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 yang  terletak di Dusun Candirejo Kalurahan Tegaltirto Kepanewon Berbah, Kabupaten Sleman

Alasannya, karena tanah kebanjiran sehingga dicoret dari Legger dan data Inventarisasi Tanah Kas Desa sehingga tidak dimasukan ke dalam Laporan Daftar Inventarisasi Tanah Kas Desa Kalurahan Tegaltirto Tahun 2010.

Tersangka dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain  dengan cara menguasai Tanah Kas Desa Persil 108 tersebut. 

Tersangka diduga memanfaatkan proses turun waris dan konversi waris dari warganya untuk dijual ke Yayasan Yeremia Pemenang yang beralamat di Jakarta Barat.

Akibat perbuatannya, tersebut disebut telah minimbulkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kalurahan Tegaltirto sebesar Rp. 733.084.739,00.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved