Soal Posisi Plt Lurah Tegaltirto Berbah, Ini Kata Bupati Sleman Harda Kiswaya

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyampaikan belum menandatangani SK pelaksana tugas Lurah Tegaltirto.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.Istimewa
TERSANGKA TKD - Kejati DIY melimpahkan tersangka S, Lurah Tegaltirto nonaktif, berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, dalam perkara dugaan tindak pidana menjual sebagian obyek Tanah Kas Desa (TKD) persil 108 Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Berbah, Sleman. 

Saat ini, tersangka berikut barang bukti perkara ini telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Herwatan, mengatakan penyerahan tersangka S berikut barang bukti kepada Kejari Sleman dilakukan pada Selasa (23/9/2025).

Penyerahan ini menandai bahwa berdasarkan hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21. 

"Tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan kelas II A Yogyakarta," kata Herwatan.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved