Soal Posisi Plt Lurah Tegaltirto Berbah, Ini Kata Bupati Sleman Harda Kiswaya
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyampaikan belum menandatangani SK pelaksana tugas Lurah Tegaltirto.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.Istimewa
TERSANGKA TKD - Kejati DIY melimpahkan tersangka S, Lurah Tegaltirto nonaktif, berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, dalam perkara dugaan tindak pidana menjual sebagian obyek Tanah Kas Desa (TKD) persil 108 Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Berbah, Sleman.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti perkara ini telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Herwatan, mengatakan penyerahan tersangka S berikut barang bukti kepada Kejari Sleman dilakukan pada Selasa (23/9/2025).
Penyerahan ini menandai bahwa berdasarkan hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan kelas II A Yogyakarta," kata Herwatan.(*)
Baca Juga
Berkas Lengkap, Perkara Mafia TKD Tegaltirto Berbah Dilimpahkan ke Kejari Sleman |
![]() |
---|
Fachruddin dan Nuri Fasya Pulih Jelang PSS Sleman vs Deltras FC, Ansyari Lubis Ungkap Hal Ini |
![]() |
---|
PSS Sleman Fokus Fisik Jelang Hadapi Deltras FC di Pekan Ketiga Championship 2025/2026 |
![]() |
---|
Kejati DIY Tahan Lurah Tegaltirto Sleman Terkait Kasus Tanah Kas Desa, Kerugian Negara Rp733 Juta |
![]() |
---|
Mantan Lurah Termuda Sleman Terjerat Korupsi Tanah Kas Desa Resmi Jadi Napi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.