Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka
Sri Sultan HB X Terima Permintaan Maaf Eks Kadispertaru DIY: Proses Hukum Tetap Jalan
Meski telah menerima permintaan maaf Krido Suprayitno, Sultan menyebut bahwa proses hukum akan terus berlanjut.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menerima permintaan maaf dari mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno yang kini berstatus sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD).
"Ya nggak papa, saya terima karena bagaimana pun itu kesadaran dia," jelas Sri Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (26/10/2023).
Meski telah menerima permintaan maaf Krido, Sultan menyebut bahwa proses hukum akan terus berlanjut.
Hal itu sebagai konsekuensi tindak pidana yang dilakukan Krido selama menjabat sebagai Kepala Dispertaru DIY.
Baca juga: Terdakwa Mafia TKD Sleman Divonis 8 Tahun Penjara, Sri Sultan HB X: Ya Sudah, Harus Dijalani
"Tapi kan tidak berarti proses hukum yang berjalan berheneti itu enggak. Itu sebagai konsekuensi," ujar Sultan.
Diberitakan sebelumnya, Krido untuk pertama kalinya meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Jogja dan Sri Sultan HB X.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Krido di hadapan awak media seusai menghadiri sidang lanjutan kasus mafia TKD dengan terdakwa Lurah Caturtunggal, Agus Santoso.
Krido dihadirkan JPU sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Senin (23/10/2023).
"Pada kesempatan ini saya menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya. Bersama ini kami mengajukan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada yang saya hormati dan yang sama-sama kita hormati, yaitu beliau bapak Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, Ngarsa Dalem," papar Krido. ( Tribunjogja.com )
Gubernur DIY
Sri Sultan Hamengku Buwono X
tanah kas desa
Tribunjogja.com
Yogyakarta
Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Krido Suprayitno
Kejati DIY Targetkan Bulan Depan Krido Suprayitno Dapat Disidangkan |
![]() |
---|
Kejati DIY Targetkan Pelimpahan Berkas Kasus Gratifikasi TKD Krido Suprayitno Awal September 2023 |
![]() |
---|
Soal Mafia TKD Sleman, JPW : Pengembalian Uang Gratifikasi Krido Suprayitno Tak Hapus Pidana |
![]() |
---|
Krido Suprayitno Tersangka Gratifikasi TKD Kembalikan Uang Pengganti Rp1,3 Miliar ke Kejati DIY |
![]() |
---|
Seusai Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa, Kejati DIY Periksa Lima Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.