Berita Jogja Hari Ini

Terdakwa Mafia TKD Sleman Divonis 8 Tahun Penjara, Sri Sultan HB X: Ya Sudah, Harus Dijalani

Saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X enggan berkomentar banyak ketika dimintai tanggapan terkait

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Yuwantoro Winduajie
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dirut PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino divonis majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan pidana penjara selama 8 tahun atas kasus korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman.

Robinson juga harus membayar denda Rp400 juta dan ganti rugi negara sebanyak Rp16 miliar.

Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X enggan berkomentar banyak ketika dimintai tanggapan terkait putusan hakim.

"Ya sudah itu kan harus dijalani, saya nggak bisa punya komentar apa," jelas Sultan pada Jumat (20/10/2023).

Hingga saat ini Sultan mengaku belum mengetahui putusan pengadilan terhadap Robinson.

Sultan juga tidak mengikuti jalannya persidangan selama Robinson diadili di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

"Berarti sudah keputusan itu saya nggak punya komentar apapun, itu aspek hukum," ujarnya.

"Saya kan nggak ngikutin, saya nggak tahu. Ya sudah proses hukum. Sudah terjadi ya sudah saya nggak punya komentar apapun," sambung Sultan.

Sebelumnya, terdakwa korupsi penyalahgunaan TKD Kalurahan Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, Robinson Saalino tertunduk lesu kala Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Yogyakarta membacakan vonis untuknya, Kamis (19/10/2023).

Dirut PT Deztama Putri Sentosa ini divonis Majelis Hakim Tipikor pada PN Yogyakarta  dengan pidana penjara 8 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Robinson terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Robinson berupa membayar uang pengganti sebesar Rp16.073.060.900. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved