Berita Jogja Hari Ini
Terdakwa Mafia TKD Sleman Divonis 8 Tahun Penjara, Sri Sultan HB X: Ya Sudah, Harus Dijalani
Saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X enggan berkomentar banyak ketika dimintai tanggapan terkait
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dirut PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino divonis majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan pidana penjara selama 8 tahun atas kasus korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman.
Robinson juga harus membayar denda Rp400 juta dan ganti rugi negara sebanyak Rp16 miliar.
Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X enggan berkomentar banyak ketika dimintai tanggapan terkait putusan hakim.
"Ya sudah itu kan harus dijalani, saya nggak bisa punya komentar apa," jelas Sultan pada Jumat (20/10/2023).
Hingga saat ini Sultan mengaku belum mengetahui putusan pengadilan terhadap Robinson.
Sultan juga tidak mengikuti jalannya persidangan selama Robinson diadili di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
"Berarti sudah keputusan itu saya nggak punya komentar apapun, itu aspek hukum," ujarnya.
"Saya kan nggak ngikutin, saya nggak tahu. Ya sudah proses hukum. Sudah terjadi ya sudah saya nggak punya komentar apapun," sambung Sultan.
Sebelumnya, terdakwa korupsi penyalahgunaan TKD Kalurahan Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, Robinson Saalino tertunduk lesu kala Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Yogyakarta membacakan vonis untuknya, Kamis (19/10/2023).
Dirut PT Deztama Putri Sentosa ini divonis Majelis Hakim Tipikor pada PN Yogyakarta dengan pidana penjara 8 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Robinson terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Robinson berupa membayar uang pengganti sebesar Rp16.073.060.900. (tro)
Cara Lapor Jika Terjadi Kekerasan Anak dan Perempuan di Yogyakarta, Gratis Bebas Pulsa |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Dugaan Monopoli BBM oleh Oknum Polairud di Pantai Sadeng Gunungkidul |
![]() |
---|
Mengenal Class Action, Cara Menuntut Pemerintah karena Kasus Keracunan MBG |
![]() |
---|
Komentar Sri Sultan HB X soal Keracunan MBG di Jogja dan Sanksi untuk SPPG Menurut Undang-Undang |
![]() |
---|
Kronologi Wisatawan asal Jakarta Hilang di Pantai Siung, Jenazah Ditemukan di Pantai Krakal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.