Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka

Kepala Dispertaru DIY Tersandung Kasus Korupsi Tanah Kas Desa, Pemda DIY Siapkan Pelaksana Tugas

Saat ini Pemda DIY sudah mempersiapkan penunjukan Plt Kepala Dispertaru DIY.

|
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
Dok Kejati DIY
Kasus tanah kas desa menyeret Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno, sebagai tersangka, Senin (17/7/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY akan segera menetapkan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang ( Dispertaru ) DIY buntut penetapan tersangka kepala Dispertaru DIY definitif Krido Suprayitno oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada Senin (17/7/2023) lalu.

Krido Suprayitno harus menghadapi konsekuensi hukum lantaran diduga terlibat tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Sleman.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono mengatakan, saat ini Pemda DIY sudah mempersiapkan penunjukan Plt Kepala Dispertaru DIY.

Meski demikian, Beny enggan menyebut kandidat nama Plt lantaran masih menunggu penetapan resmi oleh Gubernur DIY Hamengku Buwono X.

Baca juga: Kepala Dispertaru DIY Terima Gratifikasi Tanah Senilai Rp4,5 Miliar Terkait Kasus Tanah Kas Desa

"Kami siapkan agar organisasi, dalam hal ini Dispertaru harus tetap berjalan karena berkaitan dengan pelayanan publik. Maka segera diproses dan hari ini harapannya sudah ada putusan untuk setidaknya pengangkatan menjadi pelaksana tugas," kata Beny, Rabu (19/7/23).

Menurutnya, penetapan Plt perlu segera dilaksanakan mengingat pelayanan di OPD tersebut tetap harus berjalan. Dirinya juga menunggu arahan dari Sri Sultan HB X.

"Plt-nya sudah kami siapkan. Yang menunjuk Pak Gubernur. Sebagai sekda, saya menyiapkan konstruksinya agar yang diangkat memenuhi syarat untuk itu. Meliputi syarat pangkat golongan, siapanya nanti kita nunggu. Sebentar lagi sudah ada," katanya.

Terkait status kepegawaian Krido, pihaknya masih harus menunggu laporan resmi dari Kejati DIY yang akan dilaporkan langsung kepada Gubernur DIY,

"Makanya tadi menunggu itu (surat resmi). Prosesnya begitu kan, nanti harus ada kejelasan, harus secara tertulis. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka, nanti ada tuntutan dan sebagainya. Itu kan mempengaruhi konstruksi kepegawaian Pak Krido," terangnya.

Baca juga: KRONOLOGI Kasus Tanah Kas Desa Seret Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno

Menurutnya, aparatur sipil negara (ASN) yang berhadapan dengan hukum, akan ada tindak lanjut kepegawaiannya.

Hal ini menyangkut aspek hak dan kewajibannya.

Namun, Pemda DIY masih menunggu proses legal ini untuk melihat status kepegawaiannya.

"Tidak terlalu lama segera kami dapatkan informasi itu. Jadi semuanya lewat Pak Gubernur, nanti kami lihat arahan beliau. Karena memang tuntutannya harus kita lindungi sampai selesai, dalam artian hak dan kepegawaiannya harus kita lakukan. Maka kami menunggu aspek legalnya di situ," ungkapnya. ( Tribunjogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved