Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka

Soroti Kasus Mafia Tanah Kas Desa di DIY, Komisi A DPRD DIY Rekomendasikan Hal Ini

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto meminta Pemda DIY untuk memastikan bahwa proses hukum yang berjalan tidak mengganggu proses pelayanan publik di

|
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Maraknya praktik penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di DIY mendapat sorotan dari Komisi A DPRD DIY.

Bahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY sudah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus mafia TKD di Caturtunggal, Depok, Sleman. Mereka adalah Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY berinisial KS dan Lurah Caturtunggal AS.

Sementara satu orang tersangka yani Direktur PT Deztama Putri Sentosa berinisial RS saat ini telah menjadi terdakwa.

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto meminta Pemda DIY untuk memastikan bahwa proses hukum yang berjalan tidak mengganggu proses pelayanan publik di seluruh tingkatan. Pemda DIY juga perlu menggencarkan upaya sosialisasi terkait pemanfaatan TKD.

Baca juga: PROGRES Tol Yogyakarta-Bawen Seksi 1 Sleman - SS Banyurejo: Pekerjaan Beton hingga Penimbunan

"Tiga hal rekomendasi Komisi A DPRD DIY yaitu , biro hukum, biro tata pemerintahan dan pertanahan tata ruang ke depan terus lakukan sosialisasi termasuk kepada aparatur pemerintahan (ASN) hingga perangkat desa  termasuk swasta  agar mereka paham bagaimana penggunaan tanah kas desa sesuai ketentuan," kata Eko, Kamis (20/7/2023).

Pemda DIY diharapkan juga segera merumuskan prosedur sederhana terkait proses pengajuan perizinan atau soal ketentuan bagaimana memanfaatkan TKD secara lebih rinci dan detail.

Termasuk kejelasan alur perizinan dan syarat yang harus dipenuhi saat mengajukan izin pemanfaatan tanah kas desa dan ada transparansi terkait proses perizinan sehingg dapat diakses oleh publik.

"Perlu disempurnakan Pergub juga, harus ada kepastian, berapa lama urus ijin, siapa yang tanggung jawab dan semua bisa memahami peraturan yang ada," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan.

Lebih lanjut, Komisi A DPRD DIY sepenuhnya menghormati proses hukum dan memberikan dukungan penegakkan hukum oleh kejaksaan dan aparatur hukum lain terkait tanah kas desa di DIY.

"Rekomendasi kita, seluruh aparatur pemda DIY harap taati dan melaksanakan peraturan yang ada soal tanah kas desa," katanya.

Komisi A DPRD DIY juga memberikan dukungan sepenuhnya atas langkah Gubernur DIY untuk tegakan peraturan yang ada.

"Biro Tata Pemerintahan DIY bersama yang lain, hingga ke level pemerintah desa diharapkan tetap jalankan pelayanan publik. Penegakan hukum tidak boleh ganggu pelayanan  publik kepada masyarakat," kata Eko. (tro)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved