Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka

Belum Kantongi Izin, Satpol PP DIY Segel 3 Bangunan Usaha di Atas Tanah Kas Desa di Sleman

Tiga bangunan usaha yang beroperasi di atas TKD di wilayah Kabupaten Sleman disegel pada Kamis (20/7/2023) karena belum mengantongi izin Gubernur DIY.

|
TRIBUNJOGJA.COM/Yuwantoro Winduajie
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad 

Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Muhammad Tri Qumarul Hadi mengungkapkan, sebelum penutupan terhadap tiga usaha, Satpol PP DIY telah melakukan pemanggilan.

Penanggung jawab pengelola dari ketiga usaha tersebut pun hadir dan diperiksa pada tanggal 11 Juli 2023 lalu.

“Jadi ketiganya datang, menandatangani berita acara pemeriksaan dan menandatangani surat pernyataan untuk bersedia menghentikan aktivitasnya. Tapi kemudian dalam pemantauan kami ternyata masih beroperasional sehingga kami melakukan penutupan,” ucap Qumarul.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pihak SPBU Mudal sedang mengupayakan perizinan, namun izin yang diajukan baru sampai di level kalurahan. 

Proses perizinan pemanfaatan TKD berjenjang, hingga nanti mendapatkan izin resmi dari Gubernur DIY untuk pemanfaatan lahan bagaimana mestinya.

“Kita lakukan penghentian sementara untuk kemudian mereka menyelesaikan proses administrasi perizinan dari penggunaan tanah desa. Mereka sudah berkoordinasi dengan kelurahan. Jadi masih pada proses negosiasi dengan kelurahan. Apakah nanti perpanjangan izinnya seperti apa, apakah harus 20 tahun ataupun berapa, itu nanti akan kita lihat hasilnya,” jelas Qumarul.

Terkait penyegelan Little Goo Eatery & Playzone yang baru mulai beroperasi mulai 10 Juli 2023 ini, Qumarul mengatakan, usaha kafe dan tempat wisata anak-anak ini juga harus ditutup sementara karena izin pemanfaatan TKD yang belum terbit.

Pengajuan perizinan pemanfaatan TKD oleh Little Goo Eatery & Playzone ini sendiri diketahui juga masih dalam proses pengupayaan.

“Kita juga menutup Little Goo Eatery & Playzone. Ini karena juga sama, menggunakan tanah desa. Tidak memiliki izin. Prosesnya informasi terakhir, baik dari pengelola maupun tadi di rapat koordinasi, yang diinformasikan dari Kalurahan Sariharjo, izinnya sudah sampai di Dispertaru provinsi," papar Qumarul.

Penutupan sementara ini turut dilakukan terhadap kos eksklusif di Banyujiwo yang berada di Kalurahan Wedomartani, Ngemplak. Qumarul mengungkapkan, kost eksklusif yang juga belum mengantongi izin pemanfaatan TKD ini terdiri dari 94 kamar dimana 90 persen telah terisi. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved