Tunggakan Denda Pajak PBB-P2 di Sleman Rp56 Miliar, Otomatis Dihapus Jika WP Penuhi Syarat Ini

Sleman mengeluarkan kebijakan penghapusan denda PBB-P2 bagi wajib pajak yang membayar pajak mulai 1 September hingga akhir November

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin
SOAL DENDA PAJAK: Kepala BKAD Sleman, Abu Bakar saat menyampaikan keterangan di kantornya. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Piutang atau tunggakan denda Pajak Bumi Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Sleman, mencapai Rp 56 miliar rupiah. 

Untuk meringankan tunggakan wajib pajak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengeluarkan kebijakan penghapusan denda PBB-P2 tersebut bagi wajib pajak yang membayar pajaknya, terhitung mulai 1 September hingga akhir November mendatang. 

"Jadi wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan lagi ke BKAD. Jika membayar pajak di periode tersebut, otomatis dendanya langsung terhapus," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Abu Bakar, Jumat (29/8/2025). 

Kebijakan penghapusan denda pajak PBB-P2 ini dituangkan dalam Keputusan Bupati nomor 61/Kep.KDH/A/2025 tentang penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan. Kebijakan relaksasi ini, berlaku bagi wajib pajak yang membayarkan pajaknya terhitung mulai 1 September sampai dengan 30 November 2025. 

Abu Bakar mengungkapkan, hingga saat ini piutang denda PBB-P2 di Kabupaten Sleman tercatat mencapai Rp 56,8 miliar. Jumlah tersebut merupakan akumulasi denda yang tercatat sejak 2013. Melalui kebijakan penghapusan denda ini, Abu berharap masyarakat bisa lebih ringan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Sementara pemerintah tetap dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Sleman

"Kami berharap wajib pajak PBB-P2 dapat memanfaatkan kesempatan ini, untuk membayar semua tunggakan tanpa terkena sanksi administrasi berupa denda," katanya. 

Analisis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda BKAD Sleman, Ivhal Ilyas mengatakan perhitungan denda PBB-P2 sebelum tahun 2023 sebesar 2 persen. Sedangkan pada regulasi terbaru, terhitung sejak 2023 hingga saat ini, denda diberlakukan sebesar 1 persen. 

"Denda dikenakan pada keterlambatan keterlambatan tiap bulan," katanya. 

BKAD juga memastikan tarif pajak PBB-P2 di Kabupaten Sleman untuk tahun ini dan juga tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini sejalan dengan arahan Bupati yang menekankan pentingnya menjaga stabilitas perekonomian daerah serta memberikan dukungan nyata kepada masyarakat. Langkah ini sebagai bagian dari upaya mengurangi beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2, sekaligus mendukung pemulihan daya beli dan aktivitas ekonomi lokal.(*). 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved