Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka

Belum Kantongi Izin, Satpol PP DIY Segel 3 Bangunan Usaha di Atas Tanah Kas Desa di Sleman

Tiga bangunan usaha yang beroperasi di atas TKD di wilayah Kabupaten Sleman disegel pada Kamis (20/7/2023) karena belum mengantongi izin Gubernur DIY.

|
TRIBUNJOGJA.COM/Yuwantoro Winduajie
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satpol PP kembali melakukan upaya penertiban terhadap praktek penyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di DIY.

Tiga bangunan usaha yang beroperasi di atas TKD di wilayah Kabupaten Sleman disegel pada Kamis (20/7/2023) karena belum mengantongi izin Gubernur DIY.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menjelaskan, pihaknya melakukan penutupan usaha pada tiga titik lokasi di Kabupaten Sleman.

Yaitu SPBU Pertamina Mudal, Sariharjo, Ngaglik dan Little Goo Eatery & Playzone di Sariharjo, serta satu kos ekslusif di Banyujiwo, Wedomartani, Ngemplak.

SPBU Mudal ini memiliki luas 2000 meter persegi, sementara Little Goo Eatery & Playzone seluas 1600 meter persegi, dan kost eksklusif di Banyujiwo, Wedomartani luasnya 9.390 meter persegi.

Noviar mengatakan, SPBU Mudal sudah beroperasi selama 20 tahun dan perizinannya berakhir pada tahun 2021 lalu.

Namun, pihak pengelola tidak melakukan perpanjangan izin, sehingga diketahui, selama 2 tahun, dari tahun 2021 hingga 2023, SPBU Mudal beroperasi tanpa izin.

Begitu pula dengan sewa tanah, mereka tidak membayarkan kepada kelurahan seperti seharusnya.

“Kami juga menemukan fakta bahwa Little Goo Eatery & Playzone ini tidak memiliki izin tapi sudah beroperasi. Mereka launching pada tanggal 10 Juli kemarin 2023. Sementara untuk kos ekslusif di Banyujiwo, sudah berdiri sejak tahun 2021 tanpa mengantongi izin,” papar Noviar, Jumat (21/7/2023).

Baca juga: Soroti Kasus Mafia Tanah Kas Desa di DIY, Komisi A DPRD DIY Rekomendasikan Hal Ini

Baca juga: Kepala Dispertaru DIY Tersandung Kasus Korupsi Tanah Kas Desa, Pemda DIY Siapkan Pelaksana Tugas

Menurut Noviar, ketiga lokasi tersebut sudah diberikan edukasi dan diminta untuk menghentikan operasional sementara, hingga izin selesai diurus.

Apabila perizinan sudah turun, maka dipersilahkan untuk memanfaatkan izin tersebut sesuai dengan yang seharusnya. Namun, lagi-lagi ketiga pelaku usaha tidak mengindahkan arahan tersebut.

Karenanya dilakukan penyegelan sementara dan langkah itu juga sudah disetujui oleh ketiga pelaku usaha ini.

Noviar mengungkapkan, aturan yang dilanggar adalah Perda DIY Nomor 2 tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan TKD.

Menurutnya, seluruh aktivitas usaha di atas TKD harus mengantongi izin dari kesultanan sebagai pemilik TKD dan juga izin dari Gubernur DIY.

“Kami berharap kepada seluruh pengguna TKD yang lain, prosedur ini supaya diikuti. Harus ada izin dari Pemda DIY, dari Gubernur DIY, baru melakukan aktivitas dan sewa menyewa dengan pihak kelurahan. Mohon ini diperhatikan betul,” tekan Noviar.

Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Muhammad Tri Qumarul Hadi mengungkapkan, sebelum penutupan terhadap tiga usaha, Satpol PP DIY telah melakukan pemanggilan.

Penanggung jawab pengelola dari ketiga usaha tersebut pun hadir dan diperiksa pada tanggal 11 Juli 2023 lalu.

“Jadi ketiganya datang, menandatangani berita acara pemeriksaan dan menandatangani surat pernyataan untuk bersedia menghentikan aktivitasnya. Tapi kemudian dalam pemantauan kami ternyata masih beroperasional sehingga kami melakukan penutupan,” ucap Qumarul.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pihak SPBU Mudal sedang mengupayakan perizinan, namun izin yang diajukan baru sampai di level kalurahan. 

Proses perizinan pemanfaatan TKD berjenjang, hingga nanti mendapatkan izin resmi dari Gubernur DIY untuk pemanfaatan lahan bagaimana mestinya.

“Kita lakukan penghentian sementara untuk kemudian mereka menyelesaikan proses administrasi perizinan dari penggunaan tanah desa. Mereka sudah berkoordinasi dengan kelurahan. Jadi masih pada proses negosiasi dengan kelurahan. Apakah nanti perpanjangan izinnya seperti apa, apakah harus 20 tahun ataupun berapa, itu nanti akan kita lihat hasilnya,” jelas Qumarul.

Terkait penyegelan Little Goo Eatery & Playzone yang baru mulai beroperasi mulai 10 Juli 2023 ini, Qumarul mengatakan, usaha kafe dan tempat wisata anak-anak ini juga harus ditutup sementara karena izin pemanfaatan TKD yang belum terbit.

Pengajuan perizinan pemanfaatan TKD oleh Little Goo Eatery & Playzone ini sendiri diketahui juga masih dalam proses pengupayaan.

“Kita juga menutup Little Goo Eatery & Playzone. Ini karena juga sama, menggunakan tanah desa. Tidak memiliki izin. Prosesnya informasi terakhir, baik dari pengelola maupun tadi di rapat koordinasi, yang diinformasikan dari Kalurahan Sariharjo, izinnya sudah sampai di Dispertaru provinsi," papar Qumarul.

Penutupan sementara ini turut dilakukan terhadap kos eksklusif di Banyujiwo yang berada di Kalurahan Wedomartani, Ngemplak. Qumarul mengungkapkan, kost eksklusif yang juga belum mengantongi izin pemanfaatan TKD ini terdiri dari 94 kamar dimana 90 persen telah terisi. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved