Berita Kulon Progo Hari Ini

Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta Tunda Keberangkatan Non Prosedural Lima WNI ke Macau di YIA

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta menunda keberangkatan lima Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak bertolak ke luar negeri melalui

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Najarudin Safaat (tengah) menunjukkan paspor kelima WNI yang ditunda keberangkatannya di Bandara YIA, Kabupaten Kulon Progo, Selasa (20/6/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta menunda keberangkatan lima Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak bertolak ke luar negeri melalui Yogyakarta International Airport (YIA) di Kabupaten Kulon Progo, Selasa (20/6/2023).

Penundaan keberangkatan karena mereka diduga akan bekerja ke luar negeri secara non prosedural.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Najarudin Safaat mengatakan, kelima WNI berjenis kelamin perempuan berinisial S, TB, S dan NS.

Serta T yang menunda keberangkatannya atas inisiatif sendiri.

Baca juga: Tim Penertiban BKCHT Ilegal Gelar Razia, Penjual Rokok Ilegal di Sleman Didenda

Kelima WNI berasal dari Lamongan, Semarang, Indramayu, Klaten dan Kendal.

Mereka berangkat menggunakan transportasi udara dari YIA menuju Malaysia. Selanjutnya, mereka berencana meneruskan perjalanan menuju Macau, Hongkong.

Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, petugas menemukan fakta di antaranya tiga WNI menggunakan paspor Indonesia yang diterbitkan oleh KBRI Hongkong.

Seorang WNI lainnya menggunakan paspor Indonesia yang diterbitkan di Jawa Barat. Dari pengakuan, mereka mengaku akan bekerja di Macau dalam bidang restoran.

"Saat ditanya, seorang WNI yang akan menuju Malaysia dan meneruskan perjalanan ke Macau tidak dapat menunjukkan dan membuktikan tiket rute Malaysia-Macau. Sementara, empat WNI tidak memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait baik di dalam negeri dan visa bekerja di negara tujuan," katanya saat konferensi pers dengan awak media di area kedatangan Bandara YIA.

Atas temuan tersebut, petugas Imigrasi Kelas I Yogyakarta berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).

Selanjutnya, petugas Kantor Imigrasi kelas I Yogyakarta melakukan penundaan keberangkatan terhadap lima WNI dan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut sebagai upaya preventif.

Pihaknya juga tidak menahan kelima WNI tersebut.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta melakukan skrining saat penerbitan paspor. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan paspor untuk bekerja secara non prosedural.

Selain itu, juga pendalaman di Bandara YIA. Bila didapati yang bersangkutan akan bekerja secara non prosedural, pihaknya akan mengkomunikasikan ke BP3MI setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved