Berita Kulon Progo Hari Ini

Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta Tunda Keberangkatan Non Prosedural Lima WNI ke Macau di YIA

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta menunda keberangkatan lima Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak bertolak ke luar negeri melalui

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Najarudin Safaat (tengah) menunjukkan paspor kelima WNI yang ditunda keberangkatannya di Bandara YIA, Kabupaten Kulon Progo, Selasa (20/6/2023). 

Kasubdit IV Renakta Polda DIY, AKBP Budi Suanarno mengatakan, perlu ada penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah kasus ini terindikasi TPPO. Hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Imigrasi.

"Untuk TPPO, ini yang harus kita dalami lagi. Jadi kita belum bisa (memastikan) TPPOnya, karena ini juga masih wilayah hukumnya dari imigrasi, jadi kita masih menunggu," ujarnya. (scp)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved