Berita Sleman Hari Ini

Tim Penertiban BKCHT Ilegal Gelar Razia, Penjual Rokok Ilegal di Sleman Didenda

Tim operasi penertiban Barang Kenai Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal, terdiri dari Satpol- PP Kabupaten Sleman, Bea Cukai Yogyakarta dan

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok. Pemkab Sleman
Petugas menunjukkan rokok kategori ilegal yang tidak dilengkapi dengan cukai dan pita resmi saat menggelar operasi penertiban Barang Kenai Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal, di Kapanewon Turi, Sleman, Selasa (20/6/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Tim operasi penertiban Barang Kenai Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal, terdiri dari Satpol- PP Kabupaten Sleman, Bea Cukai Yogyakarta dan TNI- Polri berhasil menertibkan 380 batang rokok ilegal berbagai merk dari dua kios di Kapanewon Turi, Sleman, Selasa (20/6/2023).

Ratusan rokok tersebut berkategori ilegal karena tidak dilengkapi cukai dan pita resmi. Penjualnya dikenakan sanksi denda. 

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol-PP Sleman, Sri Madu Rakyanto menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Sleman terkait dana bagi hasil BKCHT.

Baca juga: Rapat Asean SOMTC ke-23, Kadivhubinter : Indonesia melakukan penegakan hukum pelaku rekrutmen TPPO

Menurutnya, operasi tersebut dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal

"Rokok ilegal yaitu rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan terkait dengan produk yang tidak ada cukainya, atau menggunakan cukai palsu," katanya. 

Menurut Madu, peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sleman ini merugikan bagi pendapatan negara dan kesehatan masyarakat. Sebab, kandungan di dalam  rokok ilegal tidak terstandar seperti pabrik resmi. 

Madu mengungkapkan, berbeda dengan operasi penertiban BKCHT tahun lalu, penjual yang terbukti menjual rokok ilegal kali ini tidak hanya disita tapi dikenakan denda. 

"Harapannya penjual semakin sadar bahwa mereka rugi juga terkena denda atas penjualan rokok ilegal," ujar madu. 

Petugas Bea Cukai Yogyakarta, Pamadi menyampaikan, rokok ilegal yang disita dikenakan denda ultimum remedium berdasarkan peraturan Kementerian Keuangan. 

"Denda Ultimum Remedium yaitu 3 kali dari nilai cukai rokok ilegal," katanya.

Dalam operasi penertiban BKCHT kali ini tim berhasil menyita rokok ilegal dengan total 380 batang rokok. Dendanya sebanyak Rp 811.000-.

Dengan dikenakannya denda,  diharapkan mampu memberikan efek jera baik bagi penjual maupun agen rokok ilegal.

"Diharapkan dengan operasi ini mampu mencegah peredaran rokok dari hilirnya," ujar Pamadi.

Selanjutnya, rokok ilegal yang disita dalam operasi tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti dan akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. (rif)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved