50 Kalurahan di Gunungkidul Lunasi PBB-P2
Gunungkidul mencatatkan sebanyak 50 kalurahan dari 144 kalurahan berhasil melunasi pembayaran PBB P2
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul mencatatkan sebanyak 50 kalurahan dari 144 kalurahan berhasil melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) hingga batas waktu 30 September 2025.
Dari capaian tersebut, realisasi pembayaran PBB P2 mencapai Rp23.574.369.471 atau sekitar 95 persen dari target Rp24,850 miliar tahun ini.
Kepala Bidang Penagihan Pelayanan dan Pengendalian, BKAD Gunungkidul, Eli Martono menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kalurahan dan masyarakat yang telah menunaikan kewajiban pajak tepat waktu.
Menurutnya, kontribusi dari kalurahan yang lunas tidak hanya menunjukkan tingkat kepatuhan pajak yang tinggi, tetapi juga membantu memperkuat pendapatan asli daerah (PAD).
“Kalurahan yang sudah melunasi PBB P2 patut diapresiasi. Hal ini menjadi contoh positif bagi kalurahan lain agar segera menyelesaikan kewajiban yang masih menunggak,” ujarnya, pada Rabu (2/10/2025).
Meski realisasi hampir memenuhi target, dia menegaskan masih ada sisa kewajiban pajak yang belum tertagih. Untuk itu, pasca jatuh tempo, BKAD akan melakukan penyisiran langsung ke kalurahan serta wajib pajak guna menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang masih menunggak.
“Langkah penagihan aktif ini perlu dilakukan agar potensi penerimaan benar-benar bisa dioptimalkan. Kami akan menggandeng pemerintah kalurahan dalam penyisiran SPPT terutang,” tambahnya.
BKAD juga mengimbau masyarakat yang belum melunasi agar segera menyelesaikan kewajiban pajak. Dengan begitu, target penerimaan tahun ini dapat tercapai sepenuhnya dan PAD dari sektor pajak dapat terus diperkuat sebagai modal pembangunan Gunungkidul.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono menyampaikan sebanyak 173 wajib pajak (WP) di Kabupaten Gunungkidul mendapatkan keringanan pembayaran atau dispensasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun ini.
Keringanan tersebut diberikan setelah melalui proses pengajuan dispensasi oleh wajib pajak. Sedianya, total yang mengajukan permohonan keringanan sebanyak 184 wajib pajak namun yang memenuhi persyaratan sebanyak 173 wajib pajak.
“Mayoritas alasan pengajuan keringanan karena tidak mampu secara ekonomi, dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kalurahan,” ujarnya.
Putro menambahkan, nilai pajak yang seharusnya dibayarkan oleh 173 wajib pajak tersebut mencapai Rp156.869.890. Namun setelah diberikan pengurangan, jumlah yang harus dibayar hanya Rp80.317.858.
“Dengan demikian, terdapat pengurangan sebesar Rp76.552.044,” jelasnya.
Ia menyebutkan pengajuan dispensasi tidak hanya berasal dari masyarakat tidak mampu, tetapi juga dari kategori tanah lungguh dan pensiunan.
"Kami membuka ruang bagi wajib pajak yang merasa keberatan untuk mengajukan permohonan secara resmi. Semua permohonan akan ditelaah sesuai aturan agar pemberian keringanan tepat sasaran,” ungkapnya (ndg)
| Sultan Minta Pemkab Gunungkidul Kembangkan Kawasan Utara dan Timur, Jangan Fokus di Pesisir Selatan |
|
|---|
| Pesan Sri Sultan HB X saat Menghadiri Silaturahmi Idulfitri Bersama Masyarakat Gunungkidul |
|
|---|
| Kasus Kematian Akibat Leptospirosis di Gunungkidul Naik 500 Persen di Awal 2026 Ini |
|
|---|
| El Nino Mengancam, Kerentanan Lahan Pertanian di Gunungkidul Jadi Atensi Utama DIY |
|
|---|
| Lima Tambang Ilegal di Gunungkidul Ditutup Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-gunungkidul_20180731_185434.jpg)