Predator Seks Asal Bantul
Kronologi Terbongkarnya Aksi Bejat Predator Seks Asal Bantul, Berawal dari Razia HP di Sekolah
Selain mencabuli belasan anak di bawah umur, BM juga mengajak wanita dewasa lainnya untuk berhubungan badan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Razia handphone yang dilakukan oleh salah satu sekolah di DY pada 25 Januari lalu membongkar aksi bejat seorang duda asal Bantul.
Pria berinisial BM (54) mencabuli belasan anak di bawah umur dengan iming-iming uang.
Aksi bejat BM dilakukan sejak Juli 2022 hingga Januari 2023 lalu.
Selain mencabuli belasan anak di bawah umur, BM juga mengajak wanita dewasa lainnya untuk berhubungan badan.
Pencabulan itu dilakukan oleh pelaku di salah satu apartemen di wilayah Sleman.
Kini, predator anak asal Bantul itu terancam hukuman 15 tahun penjara akibat perbuatan bejatnya.
Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda DIY pada Senin (29/5/2023) siang mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan anak di bawah umur ini bermula dari laporan yang diterima oleh polisi pada 25 Januari 2023 silam.
Awalnya guru di salah satu sekolah melakukan razia handphone milik para siswanya.
Dalam razia tersebut, seorang guru menemukan chat di salah satu handphone milik siswanya yang mengarah ke transaksi prostitusi online, dimana siswa tersebut membahas foto telanjang salah satu siswa.
Siswa yang handphone ditemukan chat mesum tersebut diduga tengah melakukan transaksi prostitusi online bersama teman-temannya.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan oleh guru ke Polda DIY.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan melakukan penyelidikan mendalam.
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan para korban.
Hasilnya, polisi menemukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku.
Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda DIY kemudian bergerak cepat untuk mengamankan pelaku setelah menemukan bukti kuat adanya tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ini.
" 17 korban jiwa ini semua statusnya adalah anak di bawah umur," kata Tri Panungko.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda DIY Ringkus Predator Seks Asal Bantul, Setubuhi 17 Gadis di Bawah Umur
Baca juga: Pria Asal Bantul Setubuhi Belasan Anak di Bawah Umur di Sleman, Ini Modus dan Motif Pelaku
Motif Pelaku
Korban predator seks asal Bantul ini menurut Tri Panungko berusia antara 13-17 tahun.
Dalam melakukan aksi bejatnya, BM ini mengaku mencari sensasi untuk berhubungan dengan anak-anak.
"Motif tersangka ini mencari sensasi. Mencari sensasi dengan melakukan hubungan badan terhadap anak-anak di bawah umur dengan alasan bahwa anak-anak yang masih di bawah umur ini belum banyak yang menggunakan. Ini keterangan dari tersangka," jelasnya.
Selain menyasar anak-anak, lanjut Tri Panungko, pelaku juga melakukan hubungan badan dengan wanita dewasa.
Para korban ini dirayu oleh pelaku untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming imbalan uang.
Uang yang diberikan oleh pelaku kepada para korbannya berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 800 ribu.
Dalam melakukan aksinya, tersangka juga merekam menggunakan handphone dengan dalih kenang-kenangan.
Tri Panungko mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, BM ini awal mulanya merayu korban berinisial N (16) untuk berhubungan badan dengan iming-iming imbalan uang.
Setelah itu, N kemudian mengajak atau menawari teman-temannya untuk ikut melakukan hubungan badan dengan tersangka BM yang sering dipanggil dengan kata Papi.
Setiap kali berhubungan badan, BM memberikan imbalan uang kepada korbannya sebesar Rp 300- Rp 800 ribu rupiah bahkan ada juga yang menerima imbalan dalam bentuk dolar Singapura.
Perbuatan tersebut dilakukan di rentang bulan Juli 2022 sampai dengan Januari 2023 dengan korban 17 anak.
Menurut dia, hasil pendalaman psikologi forensik terhadap tersangka bukan termasuk kategori pedofilia.
Sebab, korban dari perbuatan cabul tersangka ini random. Bukan hanya menyasar anak-anak di bawah umur tetapi juga orang-orang dewasa.
Sementara itu Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan, dalam perkara tersebut pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti kejahatan.
Di antaranya handphone, pakaian korban, anting emas dan uang pecahan 10 dolar Singapura serta beberapa botol minuman keras.
"Alat bukti (perkara ini) adalah Visum et Repertum yang diterbitkan dari rumah sakit Bhayangkara dan RSUD Sleman," kata Nugroho.
Tersangka BM sudah ditahan sejak 31 Januari 2023 dan berkas perkaranya telah dinyatakan P21 pada 29 Mei 2023 dan akan segera dilaksanakan tahap 2 ke Kejati DIY pada Selasa 30 Mei 2023.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 82 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah.(rif)
Kasus 17 ABG Dicabuli di Sleman, Disdikpora DIY Pastikan Pemenuhan Hak Pendidikan Korban |
![]() |
---|
Kemenag Sleman Soroti Dugaan Kasus Pencabulan yang Dilakukan Seorang Takmir Masjid |
![]() |
---|
Antisipasi Anak Jadi Korban Pencabulan, Guru Diimbau Peduli terhadap Perubahan Perilaku Anak |
![]() |
---|
Belasan Anak Korban Pencabulan di Kalasan Diberi Trauma Healing |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kasus Duda Paruh Baya Asal Bantul Setubuhi 17 Siswi di Apartemen di Sleman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.