Predator Seks Asal Bantul
BREAKING NEWS: Polda DIY Ringkus Predator Seks Asal Bantul, Setubuhi 17 Gadis di Bawah Umur
Pria berusia 54 tahun yang sudah bercerai dengan istrinya itu menyetubuhi anak di bawah umur di sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Sleman
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda DIY menangkap BM, pria paruh baya asal Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pria berusia 54 tahun yang sudah bercerai dengan istrinya itu menyetubuhi anak di bawah umur di sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Sleman. Korbannya 17 anak dengan usia 13 hingga 17 tahun.
"Motif tersangka ini mencari sensasi. Mencari sensasi dengan melakukan hubungan badan terhadap anak-anak di bawah umur dengan alasan bahwa anak-anak yang masih di bawah umur ini belum banyak yang menggunakan. Ini keterangan dari tersangka," kata Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023).
Jumlah korban dari perbuatan cabul tersangka banyak. Namun yang masih berusia anak-anak berjumlah 17 orang.
Para korban ini dirayu oleh korban untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming imbalan uang.
Dalam melakukan aksinya, tersangka juga merekam menggunakan handphone dengan dalih kenang-kenangan.
Tri Panungko bercerita, terbongkarnya kasus persetubuhan terhadap anak yang rata-rata pelajar ini bermula razia handphone yang dilakukan oleh guru di salah satu sekolah pada 25 Januari 2023 lalu.
Saat itu salah satu guru tempat korban belajar melakukan handphone milik para siswa.
Setelah dicek, dalam aplikasi chatting di salah satu handphone muridnya, ada pesan yang isinya membahas foto telanjang salah satu korban.
Murid tersebut diduga melakukan transaksi protitusi online bersama teman-temannya.
Guru tersebut kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polda DIY.
Laporan tersebut ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan melakukan penelusuran investigasi.
Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi dan korban.
Baca juga: Mobil Sedan Tabrak Truk yang Berhenti di Lokasi Proyek Perbaikan Jalan Wates-Jogja Kulon Progo
Setelah melalui serangkaian penyelidikan cukup panjang, polisi akhirnya menetapkan BM sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.
Dalam perkara ini, tersangka BM pada mulanya merayu korban berinisial N (16) untuk berhubungan badan dengan iming-iming imbalan uang.
Kasus 17 ABG Dicabuli di Sleman, Disdikpora DIY Pastikan Pemenuhan Hak Pendidikan Korban |
![]() |
---|
Kemenag Sleman Soroti Dugaan Kasus Pencabulan yang Dilakukan Seorang Takmir Masjid |
![]() |
---|
Antisipasi Anak Jadi Korban Pencabulan, Guru Diimbau Peduli terhadap Perubahan Perilaku Anak |
![]() |
---|
Belasan Anak Korban Pencabulan di Kalasan Diberi Trauma Healing |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kasus Duda Paruh Baya Asal Bantul Setubuhi 17 Siswi di Apartemen di Sleman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.