Predator Seks Asal Bantul

Alasan Pelaku Persetubuhan 17 Anak di Sleman Merekam Aksinya dengan Handphone

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) membongkar tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dengan korban anak berjumlah 17

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Pelaku persetubuhan 17 anak di Sleman 

Adapun tersangka BM sudah ditahan di rutan Polda DIY sejak 31 Januari 2023 dan berkas perkaranya telah dinyatakan P21 pada 29 Mei 2023 dan akan segera dilaksanakan tahap 2 ke Kejati DIY pada Selasa 30 Mei 2023.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 82 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 milia. (rif)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved