Predator Seks Asal Bantul
Alasan Pelaku Persetubuhan 17 Anak di Sleman Merekam Aksinya dengan Handphone
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) membongkar tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dengan korban anak berjumlah 17
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Adapun tersangka BM sudah ditahan di rutan Polda DIY sejak 31 Januari 2023 dan berkas perkaranya telah dinyatakan P21 pada 29 Mei 2023 dan akan segera dilaksanakan tahap 2 ke Kejati DIY pada Selasa 30 Mei 2023.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 82 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 milia. (rif)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Predator Seks Asal Bantul
Kasus 17 ABG Dicabuli di Sleman, Disdikpora DIY Pastikan Pemenuhan Hak Pendidikan Korban |
![]() |
---|
Kemenag Sleman Soroti Dugaan Kasus Pencabulan yang Dilakukan Seorang Takmir Masjid |
![]() |
---|
Antisipasi Anak Jadi Korban Pencabulan, Guru Diimbau Peduli terhadap Perubahan Perilaku Anak |
![]() |
---|
Belasan Anak Korban Pencabulan di Kalasan Diberi Trauma Healing |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kasus Duda Paruh Baya Asal Bantul Setubuhi 17 Siswi di Apartemen di Sleman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.