Predator Seks Asal Bantul

Alasan Pelaku Persetubuhan 17 Anak di Sleman Merekam Aksinya dengan Handphone

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) membongkar tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dengan korban anak berjumlah 17

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Pelaku persetubuhan 17 anak di Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) membongkar tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dengan korban anak berjumlah 17 orang.

Pelaku BM, yang merupakan duda berusia 54 tahun asal Bantul itu menyetubuhi para korban yang masih berusia 13 hingga 17 tahun dengan bujuk rayu dan iming-iming uang.

Pelaku juga merekam aksi bejatnya menggunakan handphone dengan dalih untuk koleksi pribadi atau kenang-kenangan. 

Baca juga: Kasus Persetubuhan 17 Anak di Sleman, KPID Kota Yogyakarta Akan Lakukan Tracing ke sekolah 

"Kami telah melakukan digital forensik terhadap handphone tersangka atas nama BM tersebut dan ternyata di dalam handphone, banyak sekali video-video yang direkam oleh pelaku apabila melakukan hubungan badan terhadap para korbannya," kata Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko, di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023). 

Menurut dia, berdasarkan keterangan dari pelaku, rekaman video tersebut hanya digunakan sebagai koleksi pribadi.

Tidak dipublikasikan keluar dan tidak diperjualbelikan baik foto maupun video. 

 "Jadi hanya untuk koleksi pribadi tersangka. Tidak ada motif ekonomi ya. Jadi untuk kenang-kenangan atau koleksi pribadi tersangka," katanya. 

Tri Panungko bercerita, terbongkarnya kasus persetubuhan terhadap anak yang rata-rata pelajar ini bermula pada 25 Januari 2023 lalu, ketika salah satu guru di sekolah tempat korban belajar melakukan pengecekan terhadap handphone milik para siswa.

Setelah dicek, didapati disebuah aplikasi chatting di salah satu handphone muridnya yang sedang membahas foto telanjang salah satu korban.

Murid tersebut diduga melakukan transaksi protitusi online bersama teman-temannya. 

Guru tersebut kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polda DIY.

Laporan tersebut ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) melakukan penelusuran investigasi dengan mengambil keterangan saksi-saksi maupun saksi korban.

Hasilnya, petugas menetapkan BM, pria 54 tahun asal Bantul sebagai tersangka atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak. 

Tersangka BM dalam perkara ini awalnya merayu korban berinisial N (16) untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming imbalan uang.

Pertemuan tersangka dengan korban bermula dari pergaulan dari sebuah tempat tongkrongan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved