Predator Seks Asal Bantul

Alasan Pelaku Persetubuhan 17 Anak di Sleman Merekam Aksinya dengan Handphone

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) membongkar tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dengan korban anak berjumlah 17

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Pelaku persetubuhan 17 anak di Sleman 

"Jadi korban bertemu dengan tersangka ini dalam pergaulan. Mungkin sering ketemu di tempat cafe kemudian mereka  berkomunikasi kemudian dirayu diajak untuk berhubungan badan dengan iming-iming uang," katanya. 

Setelah berhubungan badan, N diminta untuk mencarikan korban lainnya, anak di bawah umur yang bisa diajak memenuhi hasrat seksualnya.

N kemudian bercerita kepada teman-temannya dan ada sejumlah teman yang ikut dirayu tersangka untuk berhubungan badan.

Korban dari aksi bejat pelaku banyak. Namun dari rentang bulan Juli 2022 hingga Januari 2023 korban yang tercatat masih anak di bawah umur berjumlah 17 anak.

Mereka berusia 13 - 17 tahun. Setiap kali melakukan hubungan badan, korban diberikan imbalan uang di kisaran Rp 300 - Rp 800 ribu.

Bahkan ada juga yang diberikan imbalan dalam bentuk dolar Singapura. 

Tersangka bisa dikatakan hiperseks. Tiap berhubungan badan, ada korban yang terlebih dahulu ditawari minum-minuman keras dan party.

Tersangka sengaja mencari anak di bawah umur untuk berhubungan badan demi memenuhi hasrat seksual pribadi.

"Motif tersangka ini mencari sensasi. Mencari sensasi dengan melakukan hubungan badan terhadap anak-anak di bawah umur dengan alasan bahwa anak-anak yang masih dibawah umur ini belum banyak yang menggunakan. Ini keterangan dari tersangka," kata Panungko.

Menurut dia, hasil pendalaman psikologi forensik perbuatan tersangka bukan termasuk kategori pedofilia.

Sebab, korban dari perbuatan cabul tersangka ini random.

Bukan hanya menyasar anak-anak di bawah umur saja tetapi juga orang-orang dewasa. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti kejahatan dalam perkara tersebut.

Di antaranya handphone, pakaian korban, anting emas dan uang pecahan 10 dolar Singapura serta beberapa botol minuman keras. 

"Alat bukti (perkara ini) adalah Visum et Repertum yang diterbitkan dari rumah sakit Bhayangkara dan RSUD Sleman," kata Nugroho.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved