Berita Kriminal

Pria di Sleman Mengamuk dan Aniaya Karyawan Tempat Kebugaran, Ini Pengakuan Pelaku

Pelaku yang merupakan warga Tridadi Sleman itu menganiaya dengan cara memukul dan membenturkan kepala korban tanpa sebab.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto (tengah) didampingi Kasihumas Polresta Sleman AKP Edy Widaryanta dan Kasubnit Jatanras Reskrim Ipda Nibras Daryl menunjukkan barang bukti dan pelaku penganiayaan di Mapolresta Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman menangkap AR (30), pria bermasalah yang mengamuk dan menganiaya DNS, karyawan sebuah tempat kebugaran (fitness) di Kabupaten Sleman.

Pelaku yang merupakan warga Tridadi Sleman itu menganiaya dengan cara memukul dan membenturkan kepala korban tanpa sebab.

Motifnya, pelaku terpengaruh minuman beralkohol dan sedang memiliki masalah pribadi dengan keluarganya.

Pelaku pun kemudian melampiaskan emosinya terhadap korban. 

"Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka memar di bibir atas dan kepala pusing," kata Wakasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto, di Mapolresta Sleman, Kamis (25/5/2023). 

Diceritakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (17/5/2023) sekira pukul 04.30 WIB.

Saat itu, korban sedang membersihkan tempat fitness di Tridadi. Tiba-tiba pintu didobrak oleh pelaku.

Pelaku kemudian masuk menghampiri korban dan memukulnya menggunakan handphone.

Bukan hanya itu, pelaku juga membenturkan kepalanya kepada kepala korban. 

Korban yang merasa tidak memiliki masalah dengan pelaku kemudian pergi untuk mencari pertolongan dan pergi ke RSUD Sleman untuk berobat.

Akibat peristiwa itu korban mengalami luka memar di bibir dan kepala pusing. Sementara pelaku melarikan diri.

Warga setempat yang mengetahui peristiwa penganiayaan tersebut kemudian melapor ke Petugas Polsek Sleman. 

Mendapat informasi, petugas bergegas mendatangi lokasi dan menemukan satu unit mobil Brio nopol (AB 1822 SY) yang bagian belakangnya pecah, mobil tersebut diduga digunakan oleh pelaku.

Di dalam mobil, setelah dicek petugas menemukan senjata tajam jenis pedang dengan panjang 85 sentimeter bergagang kayu berbentuk naga merah. 

"Berdasarkan hasil penyelidikan, dengan melihat (rekaman) CCTV dan alat bukti yang lain, pelaku diamankan pada hari Kamis tanggal 18 Mei sekira pukul 01.15 WIB di daerah Tlogoadi Sleman," kata Eko.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved