Berita Kriminal

Pria di Sleman Mengamuk dan Aniaya Karyawan Tempat Kebugaran, Ini Pengakuan Pelaku

Pelaku yang merupakan warga Tridadi Sleman itu menganiaya dengan cara memukul dan membenturkan kepala korban tanpa sebab.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto (tengah) didampingi Kasihumas Polresta Sleman AKP Edy Widaryanta dan Kasubnit Jatanras Reskrim Ipda Nibras Daryl menunjukkan barang bukti dan pelaku penganiayaan di Mapolresta Sleman 

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Sleman untuk diperiksa lebih lanjut. 

Kasubnit Jatanras, Ipda Nibras Daryl mengatakan dalam peristiwa penganiayaan tersebut, antara korban dan pelaku tidak saling mengenal.

Pelaku datang ke tempat fitness menggunakan mobil Brio yang bagian kaca belakangnya pecah.

Kemudian langsung mendobrak pintu Fitness dan terjadilah penganiyaan terhadap korban. 

"Untuk mobil yang digunakan pelaku itu masih kami dalami. Karena (mobil) itu diamankan oleh anggota Polsek, dan itu mobil sudah dalam kondisi rusak. Kami temukan pedang. Pedang itu nggak digunakan," kata dia. Atas penganiayaan tersebut, pelaku disangka melanggar pasal 351 KUHP atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. 

Punya Masalah Keluarga

Di hadapan petugas, pelaku DNS mengaku ngamuk di tempat fitnes dan menganiaya korban secara spontan.

Penyebabnya, karena sedang memiliki masalah dengan keluarga.

Mengenai kepemilikan senjata tajam pedang, Ia mengaku pedang tersebut rencananya untuk acara ulang tahun Pattimura dan memang disimpan di dalam mobil.

"(Mengamuk) karena masalah keluarga. (Kenapa dilampiaskan kepada korban) spontan. Kebetulan lewat," kata dia.(*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved