Berita Kriminal
Pria di Sleman Mengamuk dan Aniaya Karyawan Tempat Kebugaran, Ini Pengakuan Pelaku
Pelaku yang merupakan warga Tridadi Sleman itu menganiaya dengan cara memukul dan membenturkan kepala korban tanpa sebab.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Sleman untuk diperiksa lebih lanjut.
Kasubnit Jatanras, Ipda Nibras Daryl mengatakan dalam peristiwa penganiayaan tersebut, antara korban dan pelaku tidak saling mengenal.
Pelaku datang ke tempat fitness menggunakan mobil Brio yang bagian kaca belakangnya pecah.
Kemudian langsung mendobrak pintu Fitness dan terjadilah penganiyaan terhadap korban.
"Untuk mobil yang digunakan pelaku itu masih kami dalami. Karena (mobil) itu diamankan oleh anggota Polsek, dan itu mobil sudah dalam kondisi rusak. Kami temukan pedang. Pedang itu nggak digunakan," kata dia. Atas penganiayaan tersebut, pelaku disangka melanggar pasal 351 KUHP atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Punya Masalah Keluarga
Di hadapan petugas, pelaku DNS mengaku ngamuk di tempat fitnes dan menganiaya korban secara spontan.
Penyebabnya, karena sedang memiliki masalah dengan keluarga.
Mengenai kepemilikan senjata tajam pedang, Ia mengaku pedang tersebut rencananya untuk acara ulang tahun Pattimura dan memang disimpan di dalam mobil.
"(Mengamuk) karena masalah keluarga. (Kenapa dilampiaskan kepada korban) spontan. Kebetulan lewat," kata dia.(*)
Riwayat Kasus Kriminal Iwan Wonosobo Sebelum Ditangkap Intel Kodam, Korem, Kodim |
![]() |
---|
Ungkap Kasus Pencurian Burung di Magelang, Delapan Ekor Burung Kerugian Rp5,4 Juta |
![]() |
---|
Pencuri Burung di Magelang Gasak 8 Sangkar, Total Kerugian Capai Jutaan Rupiah |
![]() |
---|
Uang Puluhan Juta Milik Juragan Tembakau Magelang Digasak Seusai Pulang dari Bank |
![]() |
---|
Kasus Kekerasan Jalanan di Klaten, Senjata yang Dipakai Bikin Ngeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.