Berita Kriminal Hari Ini
Ditresnarkoba Polda DIY : Kalangan Pelajar dan Anak Putus Sekolah Jadi Target Bandar Psikotropika
Kalangan anak-anak berstatus pelajar maupun putus sekolah masih menjadi sasaran peredaran obat-obatan terlarang di wilayah DIY.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kalangan anak-anak berstatus pelajar maupun putus sekolah masih menjadi sasaran peredaran obat-obatan terlarang di wilayah DIY.
Hal ini disampaikan Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda DIY , AKBP Erma Wijayanti saat jumpa pers pengungkapan jaringan obat-obatan berbahaya lintas provinsi.
"Jadi kalau sasarannya memang anak-anak. Disini anak-anak itu bisa pelajar, bisa juga anak-anak putus sekolah," katanya, di Mapolda DIY, Selasa (23/5/2023).
Menurutnya para anak-anak lebih memilih memakai psikotropika atau obat-obatan berbahaya lantaran harganya yang terjangkau.
Baca juga: Polda DIY Ungkap 2 Juta Psikotropika Siap Diedarkan Tersangka Kepada Pelajar di Yogyakarta
"Mereka memang lebih suka menggunakan obat-obat keras ini karena memang harganya lebih terjangkau," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan para pemakai psikotropika jenis obat-obatan berbahaya, mereka merasakan efek ketenangan dan jauh lebih berani dalam situasi apapun.
Dari kondisi inilah Erma mengklaim beberapa remaja di DIY yang terlibat tindak kriminal seringkali menggunakan psikotropika sebagai modal keberanian.
Diberitakan sebelumnya Polda DIY membongkar jaringan peredaran obat-obatan berbahaya lintas Yogyakarta-Garut-Jakarta.
Total ada delapan tersangka yang diamankan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY.
Tersangka pertama RY (23), Keraton Yogyakarta, GG (24) Gedongtengen Yogyakarta , MR (23), Depok, Sleman, AW (35) Gamping, Sleman, AS (34) Gamping, Sleman, AD (26) Gondokusuman Yogyakarta , LH (34) Cengkareng Jakarta Barat, SR (42) secanggang, Sumatera Utara.
Baca juga: Psikotropika Golongan IV Dijual Bebas di Marketplace dengan Modus Jual Beli Fashion, Ini Kata Polisi
Pengungkapan itu bermula dari tertangkapnya RY (23) warga Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta .
RY ditangkap didaerah Caturtunggal dengan barang bukti sebesar 411 Trihexyphenidyl atau obat keras.
Pelaku kedua ditangkap yakni GG dan MR, dari keduanya diamankan 3 butir dan 6 butir obat berbahaya.
Modus peredaran obat terlarang yang dilakukan para tersangka yakni menjual secara konvensional atau tatap muka serta via online.
Meski berulang kali membongkar jaringan obat-obatan berbahaya, sampai dengan saat ini Polda DIY belum mendapat otak dari peredaran psikotropika yang satu ini.
"Ini kan pastinya ilegal, kalau ilegal itu kan pasti terselubung dan kam berusaha mengembangkan ke atasnya," terang dia. ( Tribunjogja.com )
Takut Ancaman Video Disebar, Remaja Gunungkidul Pilih Diam, Hingga Kehamilan 4 Bulannya Terbongkar |
![]() |
---|
Tertipu Modus Pinjaman Dana Rp25 Miliar, Orang Ini Kehilangan Uang Rp2 M, Dikunci di Kamar Homestay |
![]() |
---|
Dalih 'Dapat Bisikan Awet Muda' Dibalik Aksi Cabul Tukang Pijat di Kalasan |
![]() |
---|
Tukang Pijat Keliling di Kalasan Cabuli 8 Orang |
![]() |
---|
Residivis Pengedar Pil Yarindo dan Sabu Dibekuk di Magelang, Ribuan Butir Pil Koplo Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.