Berita Jogja Hari Ini
Psikotropika Golongan IV Dijual Bebas di Marketplace dengan Modus Jual Beli Fashion, Ini Kata Polisi
Hasilnya cukup mengejutkan sebab obat berlogo Y alias Trihexyphenidyl yang kerap disebut pil Yarindo atau pil sapi berada di etalase toko online yang
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Peredaran obat-obatan terlarang atau narkotika golongan IV di marketplace marak dijumpai.
Tribun Jogja mencoba menelusuri transaksi terselubung peredaran obat-obatan terlarang via platform jual beli online.
Ada dua platform marketplace terbesar yang mencoba ditelusuri.
Hasilnya cukup mengejutkan sebab obat berlogo Y alias Trihexyphenidyl yang kerap disebut pil Yarindo atau pil sapi berada di etalase toko online yang menawarkan beragam fashion.
Baca juga: Tradisi Nyadran Agung di Kulon Progo Bakal Digelar, Ini Rangkaian Acaranya
Pemilik toko menawarkan pil Yarindo itu dengan harga Rp350.000 per 1.000 butir.
Harga tersebut belum termasuk ongkos kirim ke luar kota.
Toko online yang sempat membalas pesan singkat wartawan Tribun Jogja itu berada di salah satu daerah di Jawa Timur.
"Kirim Jogja bisa, minimal 1.000 butir. Pesan berapa?" tulis admin toko online tersebut via pesan singkat, Rabu (8/3/2023)
Namun ketika ditanya untuk proses pengirimannya, akun tersebut enggan menjelaskan terkait metode pengirimannya.
Pada platform jual beli online yang kedua, jual beli pil kuning atau hexymer juga marak dijumpai.
Obat untuk penderita penyakit parkinson ini dijual bebas di marketplace dengan dikemas pada plastik klip.
Salah satu pemilik akun yang menjual obat terlarang itu tertera beralamatkan dari kabupaten yang berada di wilayah DIY.
Menanggapi fenomena itu, Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo mengatakan Polda DIY baru-baru ini telah mengungkap peredaran obat-obatan terlarang dengan barang bukti mencapai 2 juta butir lebih psikotropika atau obat terlarang beraneka jenis.
Salah satu model transaksinya yakni para pengedar mempromosikan obat-obatan tersebut pada sebuah akun marketplace.
"Di semua marketplace ada. Mereka semacam getok tular ada kode-kode tertentu untuk membeli," katanya.
| Cara Lapor Jika Terjadi Kekerasan Anak dan Perempuan di Yogyakarta, Gratis Bebas Pulsa |
|
|---|
| Kronologi Kasus Dugaan Monopoli BBM oleh Oknum Polairud di Pantai Sadeng Gunungkidul |
|
|---|
| Mengenal Class Action, Cara Menuntut Pemerintah karena Kasus Keracunan MBG |
|
|---|
| Komentar Sri Sultan HB X soal Keracunan MBG di Jogja dan Sanksi untuk SPPG Menurut Undang-Undang |
|
|---|
| Kronologi Wisatawan asal Jakarta Hilang di Pantai Siung, Jenazah Ditemukan di Pantai Krakal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.