Berita Jogja Hari Ini

Psikotropika Golongan IV Dijual Bebas di Marketplace dengan Modus Jual Beli Fashion, Ini Kata Polisi

Hasilnya cukup mengejutkan sebab obat berlogo Y alias Trihexyphenidyl yang kerap disebut pil Yarindo atau pil sapi berada di etalase toko online yang

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Bayu menjelaskan pada pengungkapan Rabu (15/2/2023) lalu, mereka bertransaksi via akun jual beli online.

Dalam kasus yang berhasil diungkap para tersangka merupakan sindikat peredaran obat terlarang jaringan Yogyakarta-Semarang-Bekasi.

"Kami mencoba menganalisa, mereka lebih dari satu akun marketplace. Tiga marketplace dia ada," jelasnya.

Sampai dengan saat ini pihak kepolisian terus berupaya membongkar tempat yang digunakan untuk memproduksi obat-obatan terlarang itu.

"Saya kira bukan ekspor. Itu produksi lokal seperti halnya dulu di Bantul yang pernah digrebek," tuturnya.

Bayu mengimbau masyarakat terutama para orang tua agar selalu rutin mengawasi anak-anaknya saat berselancar dijagat maya.

Pasalnya, perkembangan digitalisasi sekarang ini memudahkan seseorang untuk mendapatkan sesuatu termasuk obat-obatan terlarang.

"Kami terus berupaya untuk mengungkap peredaran obat-obatan terlarang ini," terang dia. (hda)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved