Berita Jogja Hari Ini
Polda DIY Ungkap 2 Juta Psikotropika Siap Diedarkan Tersangka Kepada Pelajar di Yogyakarta
total barang bukti yang diamankan sebanyak 2.628.080 butir pil ekstasi dengan rincian Trihexilipenidhyl sebanyak 1.147.350 butir, Tramadol sebanyak
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Keberhasilan Polda DIY mengungkap sindikat peredaran psikotropika jenis pil terlarang patut diapresiasi.
Sebab jutaan generasi muda terselamatkan dari pengaruh narkotika yang berdampak negatif bagi penggunanya itu.
Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda DIY, Selasa (7/3/2023) siang, total barang bukti yang diamankan sebanyak 2.628.080 butir pil ekstasi dengan rincian Trihexilipenidhyl sebanyak 1.147.350 butir, Tramadol sebanyak 372.490 butir, Hexymer 391.000 butir dan DMP Nova sebanyak 378.000 butir serta berbagai jenis pil lainnya sebanyak 339.000 butir.
Baca juga: Jalani Fit and Proper Test, Tiga Calon Sekda DIY Siap Bantu Realisasi Visi Misi Sri Sultan HB X
Sementara lima tersangka berhasil diamankan di antaranya A (24) dan N (27) dua-duanya warga Pringapus, Kabupaten Semarang.
Kemudian TP, 27 tahun, laki-laki, asal Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, S 45 tahun, laki-laki, asal Jatinegara, Jakarta Timur, dan OD 28 tahun, laki-laki asal Cibugel, Sumedang, Jawa Barat.
Dari pengakuan kelima tersangka itu, mereka seringkali menyasar anak-anak muda dari kalangan pelajar hingga mahasiswa.
"Memang beberapa setelah kami pelajari, mayoritas konsumen pelajar dan mahasiswa karena harga terjangkau untuk kalangan pelajar dan mahasiswa," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo, saat jumpa pers, Selasa (7/3/2023).
Selain pelajar dan mahasiswa, para tersangka juga menawarkan kepada anak jalanan atau masyarakat golongan menengah ke bawah.
Sistem transaksinya melalui marketplace atau via online.
"Mereka berawal dari searching dari media jual beli online. Beberapa sudah kami ungkap walau tidak besar," ujarnya.
Cara transaksinya pun tidak sembarang orang mengetahui sebab terdapat kode-kode tertentu antara penjual dan pembeli.
"Getok tular (saling memberi tahu) kalau mau obat ini beli online dengan kode-kode tertentu. Jadi tidak saling kenal," imbuhnya.
Dari pengakuan para tersangka, mereka menjalankan bisnis obat-obatan terlarang itu masih berjalan satu tahun.
Namun polisi mencurigai bahwa mereka sudah mengedarkan psikotropika tersebut lebih dari satu tahun.
"Kalau di Jogja per butirnya Rp3 ribu. Saat ini kami upayakan untuk pengembangan kasus," jelasnya.
Polisi juga masih menelusuri keberadaan pabrik atau gudang yang digunakan para pelaku memproduksi obat-obatan terlarang itu. (hda)
KENAPA Cuaca di Yogyakarta Terasa Dingin Akhir-akhir Ini? Ini 5 Fakta Menariknya |
![]() |
---|
Kronologi 3 Wisatawan Asal Sragen dan Karanganyar Terseret Ombak di Pantai Parangtritis |
![]() |
---|
Banyak Moge Harley Davidson Lewat Jogja, Ada Event Apa? |
![]() |
---|
Produsen Anggur Merah Kaliurang Buka Suara, Produksi Dihentikan, Produk Ditarik dari Pasaran |
![]() |
---|
INFO Festival Durian Jogja di Sleman Ada All You Can Eat dan Lomba Makan Durian 26-29 Januari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.