Berita Jogja Hari Ini

Polda DIY Ungkap 2 Juta Psikotropika Siap Diedarkan Tersangka Kepada Pelajar di Yogyakarta

total barang bukti yang diamankan sebanyak 2.628.080 butir pil ekstasi dengan rincian Trihexilipenidhyl sebanyak 1.147.350 butir, Tramadol sebanyak

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Lima tersangka peredaran narkotika dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (7/3/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Keberhasilan Polda DIY mengungkap sindikat peredaran psikotropika jenis pil terlarang patut diapresiasi.

Sebab jutaan generasi muda terselamatkan dari pengaruh narkotika yang berdampak negatif bagi penggunanya itu.

Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda DIY, Selasa (7/3/2023) siang, total barang bukti yang diamankan sebanyak 2.628.080 butir pil ekstasi dengan rincian Trihexilipenidhyl sebanyak 1.147.350 butir, Tramadol sebanyak 372.490 butir, Hexymer 391.000 butir dan DMP Nova sebanyak 378.000 butir serta berbagai jenis pil lainnya sebanyak 339.000 butir.

Baca juga: Jalani Fit and Proper Test, Tiga Calon Sekda DIY Siap Bantu Realisasi Visi Misi Sri Sultan HB X

Sementara lima tersangka berhasil diamankan di antaranya A (24) dan N (27) dua-duanya warga Pringapus, Kabupaten Semarang.

Kemudian TP, 27 tahun, laki-laki, asal Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, S 45 tahun, laki-laki, asal Jatinegara, Jakarta Timur, dan OD 28 tahun, laki-laki asal Cibugel, Sumedang, Jawa Barat.

Dari pengakuan kelima tersangka itu, mereka seringkali menyasar anak-anak muda dari kalangan pelajar hingga mahasiswa.

"Memang beberapa setelah kami pelajari, mayoritas konsumen pelajar dan mahasiswa karena harga terjangkau untuk kalangan pelajar dan mahasiswa," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo, saat jumpa pers, Selasa (7/3/2023).

Selain pelajar dan mahasiswa, para tersangka juga menawarkan kepada anak jalanan atau masyarakat golongan menengah ke bawah.

Sistem transaksinya melalui marketplace atau via online.

"Mereka berawal dari searching dari media jual beli online. Beberapa sudah kami ungkap walau tidak besar," ujarnya.

Cara transaksinya pun tidak sembarang orang mengetahui sebab terdapat kode-kode tertentu antara penjual dan pembeli.

"Getok tular (saling memberi tahu) kalau mau obat ini beli online dengan kode-kode tertentu. Jadi tidak saling kenal," imbuhnya.

Dari pengakuan para tersangka, mereka menjalankan bisnis obat-obatan terlarang itu masih berjalan satu tahun.

Namun polisi mencurigai bahwa mereka sudah mengedarkan psikotropika tersebut lebih dari satu tahun.

"Kalau di Jogja per butirnya Rp3 ribu. Saat ini kami upayakan untuk pengembangan kasus," jelasnya.

Polisi juga masih menelusuri keberadaan pabrik atau gudang yang digunakan para pelaku memproduksi obat-obatan terlarang itu. (hda)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved