Disnakertrans Kulon Progo Terima Satu Aduan dari Pekerja Terkait THR 2023 

Hasil dari monitoring dengan perusahaan akan dilaporkan saat rapat koordinasi (rakor) dengan Disnakertrans DIY. 

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Muhammad Fatoni
(Shutterstock)
Ilustrasi THR 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO -  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kulon Progo telah menerima satu aduan dari pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)

Aduan diterima sembilan hari menjelang Lebaran 2023. 

"Sementara, baru satu aduan dari pekerja yang kami terima. Aduan menyangkut belum adanya kepastian info dari perusahaan terkait THR," kata Nur Wahyudi, Kepala Disnakertrans Kabupaten Kulon Progo saat ditemui, Rabu (12/4/2023). 

Perihal ini, Nur juga tidak menyampaikan detail perusahaan yang bersangkutan. 

"Perusahaan di bidang apa saya lupa," ucapnya. 

Kendati demikian, pihaknya akan melakukan pendekatan terhadap perusahaan yang bersangkutan selaku pemberi upah agar memenuhi kewajibannya yakni membayarkan THR bagi pekerjanya.  

"Kita lebih ke monitoring (ke perusahaan). Sementara pengawasan dilakukan oleh Disnakertrans DIY," jelasnya. 

Nantinya, hasil dari monitoring dengan perusahaan akan dilaporkan saat rapat koordinasi (rakor) dengan Disnakertrans DIY. 

"Besok, kita baru rakor hasil monitoring," ucap Nur. 

Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR bagi pekerjanya paling lambat H-7 lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.

Artinya, THR sudah harus diterima para pekerja pada 15 April 2023.

Karena itu, pekerja yang hak-haknya belum dipenuhi oleh perusahaan bisa melaporkan ke Disnakertrans setempat.  

Di Kulon Progo, posko aduan dibuka hingga pasca lebaran. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved