Berita Kulon Progo Hari Ini

Terdakwa Pencabulan di Panti Asuhan Kulon Progo Divonis 17 Tahun Penjara dengan Denda Rp 100 Juta  

Terdakwa divonis selama 17 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. 

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Sri Cahyani Putri
Juru Bicara Pengadilan Negeri Wates, Setyorini Wulandari saat ditemui Tribun Jogja, Selasa (4/4/2023). 

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Tulus melakukan pencabulan terhadap empat anak asuhnya yang kala itu masih di bawah umur.  

Mengingat, aksi keji dilakukan pada pertengahan 2020-2022 lalu. 

Kasus pencabulan terungkap ketika korban mengadu kepada keluarganya.

Selanjutnya pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Kulon Progo

Kemudian pada 3 Oktober 2022, Dinsos P3A Kulon Progo melaporkan ke kepolisian setempat.

Akhirnya polisi menahan Muhammad Tulus pada 7 Oktober 2022. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved