Berita Kulon Progo Hari Ini
Terdakwa Pencabulan di Panti Asuhan Kulon Progo Divonis 17 Tahun Penjara dengan Denda Rp 100 Juta
Terdakwa divonis selama 17 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Sri Cahyani Putri
Juru Bicara Pengadilan Negeri Wates, Setyorini Wulandari saat ditemui Tribun Jogja, Selasa (4/4/2023).
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Tulus melakukan pencabulan terhadap empat anak asuhnya yang kala itu masih di bawah umur.
Mengingat, aksi keji dilakukan pada pertengahan 2020-2022 lalu.
Kasus pencabulan terungkap ketika korban mengadu kepada keluarganya.
Selanjutnya pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Kulon Progo .
Kemudian pada 3 Oktober 2022, Dinsos P3A Kulon Progo melaporkan ke kepolisian setempat.
Akhirnya polisi menahan Muhammad Tulus pada 7 Oktober 2022. ( Tribunjogja.com )
Tags
Kulon Progo
Berita Kulon Progo Hari Ini
pencabulan
Panti Asuhan
Tribunjogja.com
kriminalitas
Berita Kriminal Hari Ini
Berita Terkait: #Berita Kulon Progo Hari Ini
| Seorang Santri Asal Bantul Meninggal Tertemper Kereta di Sentolo Kulon Progo |
|
|---|
| HUT Ke-10, RSUD NAS Kulon Progo Resmikan Sejumlah Fasilitas Layanan Kesehatan Baru |
|
|---|
| Underpass Kulur di Kulon Progo Ditutup Imbas Kerap Tergenang Air di Musim Penghujan |
|
|---|
| Bayi Korban TPPO Dikembalikan ke Orang Tuanya Setelah Sempat Dirawat di RSUD Wates Kulon Progo |
|
|---|
| 1.056 Buruh Pabrik Rokok Terima BLT DBH CHT dari Pemkab Kulon Progo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Terdakwa-Pencabulan-di-Panti-Asuhan-Kulon-Progo-Divonis-17-Tahun-Penjara-dengan-Denda-Rp-100-Juta.jpg)