Berita Kulon Progo Hari Ini

Terdakwa Pencabulan di Panti Asuhan Kulon Progo Divonis 17 Tahun Penjara dengan Denda Rp 100 Juta  

Terdakwa divonis selama 17 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. 

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Sri Cahyani Putri
Juru Bicara Pengadilan Negeri Wates, Setyorini Wulandari saat ditemui Tribun Jogja, Selasa (4/4/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Wates menjatuhkan vonis hukuman terhadap Muhammad Tulus, terdakwa kasus pencabulan di sebuah di Panti Asuhan Kulon Progo

Terdakwa divonis selama 17 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. 

Sidang putusan nomor 13/pid.sus/2023/PN Wat dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Syafrudin Prawiranegara., SH., MH dengan hakim anggota I Nur Jenita., SH., MH dan hakim anggota II Evi Insiyati., SH., MH pada Senin (3/4/2023). 

"Berdasarkan pertimbangan hukum, majelis hakim PN Wates menjatuhkan putusan kepada terdakwa selama 17 tahun penjara dengan denda dinaikkan menjadi Rp 100 juta dan subsider 6 bulan pidana penjara," kata Setyorini Wulandari, Juru Bicara Pengadilan Negeri Wates saat dikonfirmasi, Selasa (4/4/2023). 

Baca juga: Polres Kulon Progo Intensifkan Patroli Sebelum Sahur hingga Setelah Salat Subuh 

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan pidana penjara.

Adapun, vonis yang diberikan oleh majelis hakim terhadap terdakwa sudah dipertimbangkan dengan seksama. 

Pertimbangan yang meringankan karena terdakwa mengajarkan ilmu keagamaan. 

Serta sebagai pimpinan sekaligus tenaga pendidik di panti asuhan, terdakwa sudah memberikan tempat tinggal kepada anak asuhnya. 

Selain itu, majelis hakim juga mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi ketika sidang pemeriksaan.

Kala itu, ada 15 saksi ade charge atau yang meringankan dan 1 saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa. 

Sedangkan pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa berdampak negatif bagi perkembangan jiwa dan mental para korban serta merugikan masa depan mereka. 

Terlebih sebagai seorang pendidik, terdakwa seharusnya melindungi korban sebagai anak didiknya. 

Dikonfirmasi terpisah, Penasehat Hukum Terdakwa, Tamyus Rochman mewakili kliennya menyampaikan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. 

Baca juga: Dukun Cabul di Kulon Progo Akhirnya Diringkus Polisi, Begini Pengakuannya

"Pikir-pikir (hasil sidang putusan). Sembari diskusi dengan keluarga (terdakwa) dulu," ucapnya.  

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved