Breaking News

Dukun Cabul di Kulon Progo Akhirnya Diringkus Polisi, Begini Pengakuannya

Seorang pria yang mengaku sebagai dukun ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo karena mencabuli anak di bawah umur asal Magelang

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Hari Susmayanti
ist
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Seorang pria yang mengaku sebagai dukun ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo karena mencabuli anak di bawah umur asal Magelang, Jawa Tengah. 

Pelaku dilaporkan ke polisi pada Jumat (7/1/2022) dan diamankan Senin (10/1/2022) sore. Saat diamankan pelaku terlihat pasrah tanpa perlawanan. 

Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan polisi telah memeriksa dua orang saksi. Di antaranya ibu korban dan teman ibu korban yang mengenalkan pelaku ke keluarga korban. 

"Kami juga telah melakukan pemeriksaan awal kepada pelaku, hasilnya dia mengakui telah melakukan perbuatan (memandikan korban hingga melakukan hubungan layaknya suami istri) itu. Modus itu sebagai cara pengobatan dirinya ke korban," jelasnya, Selasa (11/1/2022). 

Korban telah menjalani pemeriksaan visum untuk mendapatkan keterangan lebih lengkap. 

Dikarenakan kasusnya melibatkan anak di bawah umur, maka Polres Kulon Progo juga menggandeng Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) setempat guna perlindungan dan pengawasan terhadap korban. 

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dapat dikenakan pasal 81 ayat 2 tentang persetubuhan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan. 

Baca juga: AKAL Bulus Dukun Mesum Sebelum Nodai ABG, Sebut Ada Besi di Dalam Perut, Cara Obatinya Kok Begini

Baca juga: Berdalih Sembuhkan Guna-guna, Dukun Cabul di Kulon Progo Setubuhi Anak di Bawah Umur

Serta pasal 82 ayat 1 tentang pelaku pencabulan terhadap anak dapat dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 Miliar. 

Jeffry mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan cara-cara pengobatan selain tim medis dan menjaga anak terutama putrinya. 

Diberitakan sebelumnya, dukun berinisial B yang merupakan warga Sentolo, Kabupaten Kulon Progo melakukan pencabulan terhadap A (15) warga Magelang, Jawa Tengah. 

Kasus itu bermula ketika korban dikenalkan oleh ibunya kepada pelaku untuk menjalani pengobatan. 

Sebab menurut pelaku, korban terkena guna-guna. Di dalam perut korban terdapat besi apabila tidak diambil korban tidak bisa memiliki anak bahkan bisa meninggal dunia. 

Sehingga untuk mengeluarkan besi itu, korban harus dimandikan bahkan hingga melakukan hubungan layaknya suami istri. (Tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved